Palembang, BP–Dua pelaku tindak pidana pencurian pasir ilegal dengan nomor perkara LP/137-A/ IX/2020/Sumsel/Polairud, di Wilayah Sungai Musi Pulokerto pada Selasa (1/9) lalu secara mengejutkan diberikan penangguhan penahanan oleh Dir Polairud Polda Sumsel.
Hal tersebut lantaran karena pencurian pasir ilegal ini dianggap bukan seperti kasus narkoba atau pembunuhan, sehingga Polairud beranggapan bahwa pihaknya lebih selektif dalam menahan orang.
“Karena kasus ini bukan kasus narkoba, atau kasus pembunuhan, ditambah lagi banyak tahanan, jadi dimasa pandemi Covid 19 kami selektif untuk menahan orang. Makanya kami kabulkan penangguhan penahanan dua tersangka pencurian pasir ilegal di Sungai Musi,” kata Direktur Polairud Sumsel Kombes Pol Yohanes S Widodo.
Menanggapi hal ini, BEM Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya mengkritik keras putusan Polairud Sumsel yang dianggap telah membuat standar ganda dengan melakukan penangguhan penahanan kepad dua pelaku tindak pidana pencurian pasir ilegal.
“Jelas kami marah! dalam UUD 1945 sudah diterangkan bahwa bumi, air, tanah beserta isinya dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Ini jelas-jelas OTT pencuri pasir ilegal untuk kepentingan pribadi malah ditangguhkan penahanannya” ujar Ikhsan Rivaldi selaku Gubernur Mahasiswa Fakultas Teknik.
Ikhsan juga beranggapan bahwa penangguhan penahanan bagi pencuri pasir ilegal ini oleh Polairud Sumsel menjadi pembenaran untuk tindakan pencurian pasir ilegal selanjutnya.
“Polairud jangan bermain-main dalam kasus ini, semua orang melihat. Sungai Musi itu icon Sumsel. Jangan buat putusan yang akan menjadi pembenaran untuk tindak pidana pencurian pasir ilegal lainnya. Karena tidak ada kepastian hukum, nanti orang-orang semudahnya nambang pasir untuk kepentingan pribadi. Kalau ditangkap mereka akan bilang “Polisi nanti menangguhkan penahanan” dan menganggap sepele hukum” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa dua unit tongkang beserta jukung yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal diwilayah perairan Sungai Musi Pulokerto ditangkap Polairud Polda Sumsel Selasa (01/09) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas penambangan pasir di Sungai Musi dan diduga penambangan pasir di perairan Sungai Musi pada tidak memiliki surat izin menyangkut aktivitas penambangan di wilayah tersebut.#rel