PADANG, METRO
Tengah asyik memotong kabel tanah milik PT. Telkom, Lima orang pria malah kepergok oleh Polisi yang telah mengintai pergerakan komplotan ini. Alhasil, kelima pelaku ini digiring ke Polsek Padang Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra mengatakan, kelima pelaku ini diamankan Jumat (5/3) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Khatib Sulaiman pas di depan Sate Manangkabau, Kecamatan Padang Utara.
“Aktivitas mencurigakan ini memang telah lama Kami intai, ditenggarai aktivitas ini dilakukan saat dinihari. Ternyata kecurigaan tim benar, kelimanya tengah asyik memotong kabel milik PT. Telkom Indonesia yang berada dalam got,”ujar AKP Nahri.
Dikatakan oleh AKP Nahri, kelima pelaku yang diamankan yaitu, Twotrisno (36) , Edri Agusman (31), Yulius (40), Juni Yosarman Putra (39), dan Budiman (42) yang dilaporkan oleh PT Telkom Indonesia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/B/III/2021/ Sektor Padang Utara.
“Diketahui, di wilayah hukum Polsek Padang Utara ini telah dua kali terjadi pencurian kabel PT. Telkom, hingga mereka melaporkannya ke Polisi. Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan hingga berhasil diamankan, setelah dilakukan pengintaian oleh anggota,”sebut AKP Nahri.
Dijelaskan oleh AKP Nahri, kronologi penangkapan terhadap kelima pelaku dimana kelima pelaku mengambil kabel tanah milik PT. Telkom Indonesia yang berada di dalam got di bawah trotoar Khatib Sulaiman. Para pelaku sedang memotong kabel tanah milik PT Telkom Indonesia dan selesai memotong kabel tersebut, para tersangka akan mengambil kabel tanah yang berada didalam got dengan cara menarik menggunakan tali seling.
“Pada saat hendak menarik tersebut barulah datang Tim gabungan Rayon 1 (Koto tangah, Kuranji, Nanggalo dan Padang Utara) mengamankan para tersangka. Kemudian para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Padang Utara guna Pengembangan dan Penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya.
Dari hasil introgasi sementara, para pelaku telah melakukan pencurian kabel tanah milik PT. Telkom Indonesia di dua tempat yaitu di depan RS Hermina Khatib Sulaiman kemudian dijual ke Pengepul Barang Bekas di daerah Pilakuik Kalumbuk Kecamatan Kuranji dan Simpang jawi-jawi Dadok Tunggal Hitam dengan Harga Rp 85 ribu per kilogram. Dari dua TKP tersebut mendapat 212 Kg.
“Kelima pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polsek Padang Utara beserta barang bukti berupa kabel tanah Milik PT. Telkom Indonesia yang masih berada di dalam got trotoar Khatib Sulaiman didepan Sate Manang Kabau, Strek bas, katrol, dua buah linggis, dua buah gergaji, dan tali sling panjang lebih kurang 20 meter. (rom)