in

Berantas Penipuan Berkedok Undian Gratis Berhadiah “Gencarkan Patroli, Imbau Masyarakat Waspada”

Penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB) dan modus pengumpulan uang atau barang (PUB) yang tidak berizin meresahkan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Untuk memberantas UGB dan PUB yang tidak berizin ini, Pemprov Sumbar melaksanakan patroli secara terpadu. Patroli melibatkan petugas pemantauan dan penyidikan, PPNS dan pihak terkait.

Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi, SPd, MM, mengatakan, patroli dilaksanakan demi terwujudnya ketertiban penyelenggaraan UGB atau PUB yang berizin dan tidak berizin, serta terindikasi melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Selain patroli rutin, Jumaidi juga mengimbau masyarakat agar waspada maraknya penipuan berkedok UGB dan modus PUB. Imbauan tersebut rutin disampaikan Pemprov Sumbar melalui Dinas Sosial, melalui sosialisasi langsung bertatap muka dengan masyarakat.

Selain itu, juga melalui media media elektronik, media sosial (medsos), leaflet dan media luar ruang (baleho).”Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat memahami tentang prosedur dan tata cara penyelenggaraan undian dan pengumpulan uang/barang. Sehingga tidak mudah tertipu dengan iming-iming hadiah berkedok undian gratis berhadiah,” kata Jumaidi.

Masyarakat diharapkan juga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penyelenggara UGB dan modus PUB. Serta meningkatkan peran partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan UGB dan PUB di masyarakat, sebut Jumaidi, harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti UU nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.

Dalam UU ini diatur tentang undian berhadiah, baik penyelenggara maupun penerima. Dan diamanatkan, penyelenggaraan undian harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial RI.

Izin undian sekarang ini online yang dapat diupload ke https://simppsdbs.kemsos.go.id. Pajak penyelenggaraan undian sebesar 10 persen dari totol nilai hadiah. Pajak tersebut dipergunakan untuk usaha-usaha kesejahteraan sosial.

Kabid Pemberdayaan Sosial, Hj. Estie Pratiwi SH, MH mengatakaan, untuk pengumpulan uang atau barang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961. Karena pengumpulan uang/barang diatur oleh Undang-Undang dan harus ada izin yang dikeluarkan dari instansi resmi.

“Dengan demikian penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang secara berjenjang, sesuai dari lingkup wilayahnya,” kata Estie didampingi Kasi Penyuluhan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, dra. Elvita.

Estie mengungkapkan, di lapangan, sering kali muncul pengelolaan sumber dana bantuan sosial atau upaya menghimpun dana dan barang untuk tujuan tertentu oleh oknum tertentu tanpa izin pemerintah. Banyak warga yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan penyelenggara UGB dan PUB. (*)


What do you think?

Written by virgo

Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah

Menko Luhut: Industri Alumina Indonesia Bisa Layani ‘Global Supply Chain’