PROHABA.CO — Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, Jumat (11/8/2023) berhasil menangkap tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan bersama dengan barang bukti berupa sekitar 1,5 ton lebih minyak ilegal jenis solar.
Penangkapan terhadap dua orang tersangka tersebut masing-masing RF (42) warga Desa Seuneubok, dan AH (35) warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, keduanya ditangkap di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan sekitar pukul 23.30 WIB menjelang tengah malam yang melakukan aktivitas penimbunan minyak ilegal.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasi Humas AKP Mawardi kepada Serambinews.com, Jumat (11/8/2023) mengatakan, bahwa dua yang ditangkap tersebut disertai dengan barang bukti minyak ilegal jenis solar.
Dikatakannya, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan minyak ilegal, pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar Pukul 18.30 WIB daerah perbatasan Lapang dan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
Berawal dari informasi tersebut, petugas dari Polres Aceh Barat langsung menuju ke lokasi guna memastikan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis solar itu, setelah mendapatkan Informasi tersebut di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, dan di lokasi benar saja polisi menemukan 1 unit Mobil Merk KIA Travello warna Silver, dengan nomor polisi BG 1627 UL yang di dalam mobil tersebut terdapat 1 fiber Tandon Kosong yang berukuran 1.000 Liter.
Setelah itu petugas menemukan 1 unit mobil Mitsubishi Box jenis L-300 dengan nomor polisi BL 8225 EE Warna Hitam yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 2 buah Tandon masing-masing berukuran untuk 1.000 liter BBM, dan 4 buah Jerigen warna putih berukuran 35 Liter masing – masing jerigen berisikan BBM jenis solar.
“Jumlah keseluruhan BBM ada sekitar 1,5 ton minyak ilegal jenis solar,” kata AKP Mawardi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM dan 2 mesin pompa minyak beserta selang pengisap dengan total keseluruhan BBM jenis solar di dalam mobil Box L300 tersebut sebanyak 1, 5 ton dan selanjutnya petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Terkait kasus itu, kedua tersangka melanggar Pasal 55 undang-undang RI, nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 6 tahun, denda sebesar Rp 60 miliar.(Sa’dul Bahri)