in

Bermain-main dengan Hak Angket

Sejumlah fraksi di DPR bersikeras mengajukan usulan hak angket atas  sikap pemerintah terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Para pengusul, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN, menganggap Pemerintah melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah. Karena pemerintah tidak kunjung memberhentikan Ahok yang jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. 

Memang ada perdebatan ahli hukum tata negara, terkait perlu tidaknya Ahok dinonaktifkan karena kasusnya. Tetapi isu ini masuk ranah tafsiran hukum. Bukan politis. 

Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR, hak angket adalah hak menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya yang dipersoalkan adalah kebijakan politik. Melihat waktu pengguliran hak angket serta siapa di belakangnya, publik gampang menilai kalau ini adalah langkah politik jelang Pilkada Serentak besok. 

Sejarah mencatat, hak angket DPR biasanya didahului penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya. Ini masih terkait kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas. Bertanya dahulu kepada pemerintah –  jika tidak puas, baru lanjut menggunakan hak angket. 

DPR terlihat ingin bermain-main dengan hak angket. Padahal pengajuan hak angket harus ada indikasi pelanggaran Undang-undang. Sementara di sisi lain, DPR belum pernah meminta masukan dari Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Dan apakah pemerintah yang tidak menonaktifkan Ahok itu masuk kategori kebijakan yang masuk kategori penting, strategis, dan berdampak luas? Siapa yang terdampak luas oleh kebijakan itu? Terdampak seperti apa? 

Ini mestinya dijawab lebih dulu oleh anggota DPR sebelum mengangkat hak angket.  

What do you think?

Written by virgo

49 Bidan PTT ikut seleksi CPNS

Wapres Venezuela Dilarang Masuk AS