Gorontalo (ANTARA) – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo memberikan panduan kepada masyarakat untuk mengenal ciri uang rusak yang tidak mendapatkan penggantian apabila ditukarkan.
Kepala KPw BI Provinsi Gorontalo Ricky Gozali di Gorontalo, Sabtu, mengatakan ada uang rusak yang dapat ditukarkan di kantor BI, di kas keliling BI atau di kantor yang telah disetujui.
“Namun tidak semua uang rusak diberikan penggantian, yaitu jika fisik uang kertas kurang atau sama dengan 2/3 ukuran aslinya serta uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika BI tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
“Untuk uang yang tidak layak edar karena rusak, contohnya uang kertas apabila memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan, seperti hilang sebagian, berlubang, coretan, sobek, selotip dan uang terbakar,” bebernya.
Sedangkan untuk kriteria uang logam tidak layak edar yaitu, uang tersebut kotor, terkena korosi, berubah warga, hilang sebagian, uang melengkung, berlubang atau terpotong.
“Secara umum ciri uang yang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran,” pungkasnya.