in

Biaya Haji 2017 Aceh Termurah, Pelunasan Dimulai 10 April

ACEHTREND.CO, Banda Aceh- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M bagi calon jamaah yang akan berangkat melalui embarkasi Aceh pada tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama dimulai pada hari Senin 10 April hingga 5 Mei 2017 pukul 08.00-15.00 WIB. Tahap kedua mulai tanggal 22 Mei sampai 2 Juni 2017. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh di ruang kerjanya, Jum’at (7/4/2017).

“Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M akan dimulai pada hari Senin (10 April 2017) mendatangu” ujar Daud Pakeh, didampingi Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Abrar Zym, S. Ag dan Kasi Sistem Informasi Haji. H. Zainal Arifin.

“Setelah melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), Jamah calon haji wajib melapor kepada petugas haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setoran lunas BPIH tahun 1438 H/2017 M,” jelas Daud Pakeh.

Daud Pakeh juga mengatakan, Biaya penyelenggaraan Haji Aceh tahun ini lebih murah dari tahun sebelumnya.

“Adapun Besaran BPIH bagi jamaah calon haji yang akan berangkat dari Embarkasi Aceh tahun ini sebesar Rp. 31.040.900, lebih murah dibanding tahun sebelumnya Rp. 31.117.461. Sedangkan bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Provinsi Aceh biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 46.302.650,” jelas Kakanwil.

“Pada tahun ini, pemerintah menetapkan biaya BPIH bagi Jamaah calon haji berbeda dengan TPHD. Pada tahun-tahun sebelumnya biaya BPIH jamaah calon haji dan TPHD dalam satu embarkasi selalu disamakan,” Kata Daud Pakeh.

Ia juga menyampaikan bahwa Proses dan prosedur pelunasan serta beberapa hal terkait lainnya seperti jadwal pelunasan, pelunasan bagi warga negara asing, proses mutasi, jamaah haji cadangan, Pemeriksaan kesehatan dan lainnya telah diatur dalam tiga peraturan yaitu Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M serta Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M.

Selain itu, ia juga menyampaikan bagi Jamaah calon haji yang masuk dalam nomor porsi berangkat tahun ini dan jamaah yang masuk dalam daftar cadangan diminta untuk melunasi BPIH pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dimana mereka melakukan pembayaran setoran awal atau BPS-BPIH pengganti yang sudah ditunjuk sebelumnya.

“Kami juga menghimbau kepada Masyarakat yang masuk dalam nomor porsi berangkat tahun ini, namun tidak bisa berangkat karena alasan tertentu dimohon untuk melaporkan kepada petugas di Kabupaten/Kota supaya bisa diisi oleh calon jamaah nomor urut porsi berikutnya,” imbuhnya.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Cek Mad – Sidom Peng Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

Petugas dan Pedagang Bersihkan Areal Terminal Kampung Rambutan