Palembang (ANTARA) – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan melakukan sertifikasi 11 ton udang ‘black tiger’ (Penaeus monodon) dalam bentuk beku senilai Rp2 miliar untuk diekspor ke Jepang pada Agustus 2025 ini.
“Sertifikasi dengan menerapkan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan utama ekspor ke Jepang dan memastikan udang bebas dari hama penyakit atau White Spot Syndrome Virus (WSSV),” kata Kepala BKHIT Sumsel, Sri Endah Ekandari di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, Jepang merupakan salah satu pasar udang ‘black tiger’ dengan standar keamanan pangan yang ketat.
“Salah satu persyaratan utama ekspor ke Jepang adalah memastikan udang bebas dari White Spot Syndrome Virus (WSSV) dan menerapkan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP),” ujarnya.
Menurut Endah, sebelum udang diekspor, komoditas tersebut harus menjalani prosedur tindakan karantina secara lengkap, termasuk pemeriksaan dokumen, fisik, dan uji laboratorium.
Mengenai uji laboratorium, hasilnya menunjukkan udang black tiger tersebut bebas dari WSSV, sehingga dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan layak untuk dilalulintaskan ke luar negeri.
Setelah melalui proses tersebut dengan hasil yang baik sesuai persyaratan negara tujuan, pihaknya menerbitkan sertifikat kesehatan ikan sebagai dokumen pendukung ekspor.
Sumatera Selatan memiliki cukup banyak komoditas yang berpotensi untuk memenuhi pasar internasional, seperti baru-baru ini pihaknya memfasilitasi ekspor 32,06 ton paha kodok ke Prancis dengan nilai Rp5,25 miliar.
“Melihat potensi tersebut, kami akan terus mendukung akselerasi ekspor dengan tetap memastikan aspek biosekuriti, kesehatan ikan, dan pemenuhan persyaratan negara tujuan, demi memperkuat posisi Indonesia di pasar ekspor dunia,” ujar Endah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKHIT Sumsel sertifikasi 11 ton udang ‘black tiger’ ekspor ke Jepang