Jumat, 4 November 2016 15:58 WIB
JANTHO – Petugas Gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Aceh, yang didukung personil polisi serta prajurit TNI, Kamis (3/11), memusnahkan ladang ganja seluas dua hektar di Gampong Meurah, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Ganja yang usianya menjelang panen itu dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Namun beberapa batang diturunkan sebagai barang bukti.
Operasi yang dilakukan secara gabungan itu diback-up Anggota Polres Aceh Besar dan Polda Aceh. Serta Anggota TNI dari Kodim 0101 BS. Dengan jumlah personil seluruhnya sekitar 90 orang.
Direktur Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Drs Sugio MM yang memimpin operasi pemusnahan, kemarin mengatakan, dalam ladang seluas dua hektar itu ditemukan sekitar dua riba batang pohon ganja yang tumbuh dengan ketinggian sekitar satu meter. Tanaman ilegal itu diprediksi sudah berusia sekitar dua bulan.
Operasi gabungan tersebut berlangsung dari pukul 08.30 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB siang. Petugas harus melakukan pencabutan seluruh batang tanaman dan membakar di lokasi saat itu juga. Namun dari laporan yang diterima Prohaba, tidak ada tersangka atau pemilik yang diamankan.
Untuk menuju lokasi ladang tersebut, petugas harus menempuh perjalanan sekitar satu jam dengan berjalan kaki. Sebab lokasi ladang berada di pegunungan Gampong Meurah dan jauh dari pemukiman penduduk.(mun)