in

BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal di Padang

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja kebersihan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Pria yang bernama Boby Apriwan diketahui meninggal karena tertabrak kereta api di Lubukbuaya. Dia bekerja sebagai tenaga kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada tiga manfaat yang diperoleh ahli waris Boby Apriwan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni Santunan Kecelakaan Kerja, Santunan Berkala dan Biaya Pemakaman.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Wali Kota Padang Hendri Septa diwakili Sekda Kota Padang Andree H Algamar saat menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan, dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diamanatkan bahwa tujuan negera adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara dalam perubahan keempat Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun.

“Dalam upaya untuk mencapai perlindungan tersebut Wali Kota Padang telah menerbitkan Perwako Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya di Masjid Nurul Iman, Jumat (5/8).

Dia menambahkan, dengan terbitnya peraturan wali kota tersebut dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder jaminan sosial dalam upaya percepatan universal coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan di Padang.

“Pada hari ini kita serahkan santunan kematian kepada ahli waris Boby Apriwan, saudara kita meninggal dunia pada kecelakaan kerja 18 Juli 2022, semoga santunan ini bermanfaat dan menjadi sedikit obat bagi keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Tetty Widayantie mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. “Sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko ke depannya,” ucap Tetty. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hati-Hati, Kafe Live Musik di Payakumbuh Terancam Ditutup

Inilah 6 Medali yang Diraih Merpati Putih Semen Padang di Sibolga