in

BPOM Beri Importer Efek Jera

PT Koin Bumi Sebut Nongshim Negatif DNA Babi

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengambil langkah tegas terkait keberadaan mi instan mengandung DNA babi. Selain mencabut izin edar PT Koin Bumi, BPOM juga menarik produk dari pasar.

”Sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan importer yang berbeda Januari lalu. Karena itu, produk ini ditarik dan dibekukan dulu impornya,” tegas dia kemarin.

Dia menyebutkan, masyarakat juga harus lebih waspada. Meskipun sudah ada izin edar dari BPOM, ternyata komitmen tersebut ada yang dilanggar. Di samping itu, lanjut dia, bakal ada pengetatan dalam registrasi. ”Ada aspek penindakan yang bisa memberikan efek lebih jera,” ungkap dia. Pelibatan polisi sangat dimungkinkan bila terindikasi unsur pidana.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresaisi langkah BPOM segera mencabut izin edar empat varian produk mi instan yang mengandung babi.

Dia minta pemerintah memastikan keempat produk mi yang mengadung babi itu tidak ada di pasaran lagi. Dia juga memastikan, produk mi instan dari Korea Selatan itu belum memiliki sertifikat halal dari LPPOM-MUI.

”Jika di dalamnya ada unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum pidana, harus diusut dengan tuntas,” kata Zainut. Kepada umat Islam, MUI berpesan supaya lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Apalagi produk itu berasal dari luar negeri yang tidak terlalu mengedepankan produk halal.

Masyarakat juga diminta teliti membaca isi kandungan/ramuannya. ”Jangan sampai tertipu dengan produk mengandung bahan-bahan yang dilarang agama,” tuturnya.

Import Manager PT Koin Bumi Kamsul Idris mengaku agak kesal dengan penarikan empat jenis mi instan yang diduga mengandung DNA babi. Dia mengungkapkan, perusahaannya sudah menindaklanjuti temuan BPOM dengan menglarifikasi empat produk itu. Yakni Samyang Mi Instan U-Dong, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan/Shim Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).

”Khusus Samyang, itu Januari 2017 kami sudah selesai kontrak impornya. Jadi tidak ada kontrak impor lagi. Kalau ada penemuan produk di luar berarti sisa pengedaran,” ujar Kamsul kemarin (19/6). Mereka juga sudah memberi tahu para pelanggan bahwa produk tersebut ditarik.

Sedangkan untuk Nongshim, Kamsul menuturkan memang telah menerima pemberitahuan dari BPOM bahwa hasil uji lab produk tersebut positif mengandung DNA babi.

Namun, mereka pun mengadakan uji tandingan di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, Bogor, dan hasilnya negatif mengandung DNA babi. Pengujian dengan nomor SIG.LHP.VI.2017.32633 itu dilakukan pada 26 Mei hingga 6 Juni lalu. 

”Laboratorium Saraswati itu sudah diakui BPOM dan produk (Nongshim Shim Ramyun Black ) tersebut negatif. Sedangkan Samyang kami tidak lakukan tes karena sudah berhenti kontrak,” ujar dia. Itulah yang membuat dia kaget karena BPOM dianggap tiba-tiba saja merilis data tersebut.

Kamsul menuturkan, mereka siap beradu data dengan BPOM. Mereka juga meminta BPOM menunjukan batch number atau tanggal dan kode produksi, sehingga PT Koin Bumi bisa menguji sample yang sama.

Sedangkan untuk produk Ottogi, dia mengakui belum ada pemberitahuan sama sekali dari BPOM. Dia berencana ke BPOM untuk mengklarifikasi lebih jelas terkait keberadaan produk tersebut. 

Kamsul berharap ada perbaikan dalam proses pengajuan izin edar untuk makanan luar negeri. Salah satunya dengan mengajukan hasil tes DNA sebagai salah satu persyaratan. ”Sekarang ini tidak ada aturan untuk tes wajib DNA. Kalau ada aturan seperti itu kan enak. Kita aman dia juga aman,” ujar dia. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Polri Tawari KPK Ikut Usut Kasus Novel

Buah Keberhasilan Carolina Marin Mendobrak Stigma Asia di Bulu Tangkis