in

BPOM Tarik Peredaran Ranitidin

Obat Ranitidin mengandung zat NDMA berlebih sehingga jika dikonsumsi jangka panjang bisa mengakibatkan penyakit kanker.

JAKARTA – Badan Peng­awasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta industri far­masi untuk menarik obat ran­itidin. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti penemuan zat N-Nitrosodimethylamine (NDMA) berlebih dalam obat tersebut yang jika dikonsumsi jangka panjang bisa mengaki­batkan penyakit kanker.

“Saat ini dihentikan se­mentara distribusi dan pere­darannya,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito, saat jumpa pers di kantornya, di Jakarta, Jumat (11/10).

Ranitidin adalah obat gene­rik yang digunakan sebagai obat tukak lambung dan tukak usus. Terdapat 67 merek obat di Indonesia yang mengguna­kan ranitidin, baik dalam ben­tuk sediaan injeksi, sirup, dan tablet.

Obat dengan ranitidin di In­donesia tergolong obat keras sehingga hanya disediakan di apotek dan untuk mendapat­kannya harus dengan resep dokter. “Bagi masyarakat yang sudah menggunakan obat de­ngan ranitidin agar berkonsul­tasi dengan dokter supaya di­beri obat pengganti,” katanya.

Untuk menindaklanjuti temuan kandungan zat NDMA di ranitidin, lanjut Penny, pihak BPOM akan melakukan uji labo­ratorium secara mendalam.

Terkait lama uji lab terha­dap Ranitidin tercemar NDMA, Penny mengatakan tidak dapat memastikan waktu pastinya. Hanya saja produk ranitidin sudah secara berangsur di­tarik dan beberapa pemegang merek sudah menarik secara sukarela.

“Tahap awal sediaan injeksi dan sirup mengandung ran­itidin yang ditarik. Saat ini ada imbauan pelarangan BPOM atas segala bentuk tablet juga injeksi sirup semua dihentikan distribusi dan peredarannya,” katanya.

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 nanogram/hari (ac­ceptable daily intake).

Cemaran NDMA berpotensi memicu kanker (karsinogenik) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus-menerus da­lam jangka waktu yang lama.

US Food and Drug Adminis­tration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) juga meninjau keamanan dari pro­duk mengandung Ranitidin. US FDA dan EMA menyebut NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terben­tuk secara alami.

Atas dasar ambang batas itu, BPOM menjadikan dasar dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indone­sia sehingga sejumlah produk mengandung ranitidin ditarik. “Ini kami dapat info dari US FDA dan EMA. Ini bentuk BPOM berjejaring secara inter­nasional, BPOM ambil langkah pengamanan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum III Pengurus Besar, Ikatan Dok­tor Indonesia (IDI), Prasetyo Widhi Buwono, menganjurkan masyarakat yang sering me­ngonsumsi obat ranitidin un­tuk sementara mengganti kon­sumsi obatnya. Menurutnya, obat yang lain ketersediannya sangat banyak dan bisa dida­patkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit.

Ada di Makanan

Sementara itu, Ketua Kajian Obat Pengurus Besar IDI, Rika Yuliwulandari, mengatakan zat cemaran NDMA pada obat mengandung ranitidin bisa ter­dapat dalam makanan. “Soal NDMA ini memang harus hati-hati, ada di air, susu dan ikan,” kata dia.

Dia menjelaskan, secara umum memang NDMA bisa ada di banyak materi, termasuk pada obat dengan ranitidin. Jika dalam prosesnya nanti ra­nitidin dapat disterilkan dari NDMA maka bisa jadi bahan tersebut dipakai lagi di dunia kesehatan.

Hanya saja, kata dia, hal itu harus dibuktikan secara uji laboratorium apakah raniti­din tidak karsinogenik atau zat yang memicu kanker akibat penggunaan dalam dosis ter­tentu dan dalam jangka waktu yang lama. ruf/E-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Daftar Tempat Wisata di Jogja yang Wajib Dikunjungi

Usut dan Tindak Tegas Pelaku Serangan ke Menkopolhukam