in

BSU Tidak Menggunakan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tentang Bantuan untuk Pekerja Terdampak PandemiIda

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan. Adanya krisis ekonomi yang terjadi pada masa pandemi berdampak pula pada sektor ketenagakerjaan.

Pemerintah berupaya me­nangani kondisi ini dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencegah dampak pandemi di sektor kete­nagakerjaan semakin meluas.

Meski begitu, kebijakan pe­merintah ini tidak selamanya disambut baik berbagai kalangan, terutama oleh pekerja. Misalnya, kebijakan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Meski begitu, peme­rintah juga memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja sebesar 600.000 rupiah per bulan selama empat bulan.

Untuk mengupas terkait per­kembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, Koran Jakarta mewawancari Menteri Ketenaga­kerjaan, Ida Fauziyah. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa Anda jelaskan upaya-upaya apa saja yang dilakukan pemerin­tah membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19?

Dampak pandemi Covid-19 ini luar biasa pada perekonomian nasional kita dan itu tentu saja dam­paknya pada sektor ketenagakerja­an. Banyak teman-teman yang di-PHK atau dirumahkan dan banyak juga yang pendapatannya berkurang meski masih tetap bekerja.

Kita punya treatment mela­lui jaring pengaman sosial di sektor ketenagakerjaan. Misal program Kartu Prakerja untuk mereka yang di-PHK. Kemudian, mereka yang bekerja dengan gaji di bawah 5.000.000 rupiah dan berstatus sebagai peserta aktif Ba­dan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kita bantu dengan program BSU. BSU ini total bantuan yang diberikan 2.400.000 rupiah untuk empat bulan dan awal November ini termin kedua akan segera dicairkan.

Soal BSU ini, apakah tidak akan memenga­ruhi manfaat program BPJS Ke­tenaga­kerja­an?

BSU ini menggunakan uang pemerintah, bersumber dari APBN. Tidak bersumber dari uangnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, tidak mengurangi manfaat apa pun atau sama sekali tidak meng­gunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengeluar­kan surat edaran yang mengim­bau agar tidak menaikkan UMP. Kenapa ini dilakukan?

Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itu su­rat edaran kami keluarkan.

Di sam­ping itu harus diingat, pemerintah tetap mem­perhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui BSU yang sudah saya sampaikan tadi. Ban­talan sosial sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi, pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan pemerintah.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, investasi mulai ber­datangan. Apa harapan Anda dari investasi tersebut terutama ter­kait sektor ketenagakerjaan?

Harapan kita, beberapa investasi yang masuk bisa menyerap tenaga kerja, baik pekerja yang terdampak PHK atau memang tidak bekerja se­balum adanya pandemi Covid-19. Itu harapan kita, semoga semakin meluas setelah UU Cipta Kerja di­sahkan dengan DPR.

Terkait UU Cipta Kerja masih ada yang meragukan keberpihak­an pemerintah terhadap pekerja. Bagaimana tanggapan Anda ter­lebih dengan adanya unjuk rasa dari pekerja?

Memang, unjuk rasa itu merupa­kan hak bagi para pekerja. Tapi, saya mengingatkan ke teman-te­man semua bahwa pandemi belum usai dan vaksin masih diupayakan. Jadi, tidak bijak demo dalam kondi­si seperti ini.

Jika alasannya menyalurkan aspirasi, ruang itu sudah terbuka. Kami sudah memulai pembahas­an Rancangan Peraturan Peme­rintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Di situ ruang bagi teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh serta pengusaha untuk duduk kembali merumuskan RPP.

Di luar itu, hak melakukan judi­cial review sangat terbuka. Teman-teman jika belum terakomodasi melalui RPP masih ada pilihan un­tuk judicial review melalui peratur­an pemerintah. Dalam situasi sulit seperti ini tidak ada pilihan bagi kita selain bersatu bersama-sama me­lawan Covid-19 ini. n m marup/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Inilah Empat Pesan Presiden Jokowi Untuk Penerima Beasiswa LPDP

Studium Generale 2020 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Republik Indonesia (LPDP RI) – Rekacipta Generasi Muda Menuju Indonesia Emas (secara virtual), 2 November 2020, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat