in

Bupati Lingga Mencari Tau Alasan Keterlambapatannya Pengurusan Sertifikat Tanah Warga

Banyak warga di Kabupaten Lingga yang sudah mengurus sertifikat di Kantor BPN tetapi sampai saat ini masih juga belum terselesaikan, akibat dari keterlambapatan itu Walikota Lingga akhirnya turun tangan untuk mengurus sertifikat tanah warga.

Bupati Lingga berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, apalagi kantor BPN merupakan FKPD diluar dari OPD Kabupaten Lingga sehingga bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi BPN jika terdapat permasalahan dilapangan. Namun meskipun begitu demi pembangunan Kabupaten Lingga yang lebih baik sesuai visi misi dan nawacita Presiden untuk meningkatkan pelayanan publik hal ini dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk didalamnya BPN.

“Saya ingin menemui Kepala Kantornya tapi tidak ditempat, jadi yang ditemui perwakilannya tadi karena ingin tahu apa permasalahan sampai sertifikat tanah warga belum selesai diurus,” kata Alias Wello kepada Antara, Senin.

Pada pertemuan dengan perwakilan Kantor BPN di Daiklingga tersebut Bupati juga menyampaikan agar Kantor BPN bersedia mengikuti rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga, khususnya untuk membahas berbagai permasalahan salah satunya untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat.

Hal ini sangat penting dilakukan mengingat seluruh permasalahan berbagai administrasi pertanahan berada di Kantor BPN, sehingga sangat penting untuk dipecahkan permasalahannya agar masyarakat diberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah. Kehadiran Bupati Lingga di kantor BPN ini setelah mendapat keluhan dari salah satu warganya yang ingin mengurus sertifikat namun tidak selesai hingga kini.

“Semua persyaratan dan kelengkapan sudah dipenuhi tapi warga saya mengeluh karena berkali-kali datang ke BPN tidak kunjung diselesaikan,” ucapnya.

“Kami tidak mau hal-hal ini terus terulang, apalagi tanah yang diurus hanya 200 meter persegi bukan dua ribu meter sehingga tidak sulit mengurusnya,” ujar Awe dengan sedikit kesal.

Sementara itu Suryanto salah satu perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Kabupaten Lingga mengatakan permasalahan yang dihadapi salah satu warga yang mengadu ke Bupati Lingga tersebut, sebenarnya ada beberapa kesalahan teknis dilapangan selain itu adanya pergantian pejabat di Kantor BPN Wilayah Kabupaten Lingga juga menjadi pemicu lambannya penerbitan sertifikat.

Namun Surya tidak menampik bahwa warga yang mengadu ke bupati tersebut memang benar sudah mengurus surat ke Kantor BPN Kabupaten Lingga, dan sertifikat tersebut diurus dari tahun 2012 dan pada tahun 2017 yang lalu sudah didata ulang dan saat itu masih terkendala oleh tanda tangan kepala desa, tapi persoalan tersebut sudah selesai saat ini tanah milik warga tersebut sedang diproses dikantornya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Membeli Jus Orange di Supermarket

Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Seksi Wartawan Olahraga