in

Bupati Pasaman Terbitkan Surat Edaran, Hadirkan Layanan Pelaporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

PASAMAN, METRO–Bupati Pasaman mengeluarkan Surat Edaran  (SE) nomor 463/622/DP3AP2KB/2022 sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Prioritas utama pelaksanaan tersebut akan melibatkan semua pihak terkait dengan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan  pengaduan.

Adapun kategori jenis kekerasan terhadap perempuan diantaranya, kekerasan fisik, kekerasan, seksual, Penelantaran, pemaksaan, perampasan kemerdekaan dan Ekploitasi atau traficking.

Sedangkan untuk jenis kekerasan terhadap anak yang dimaksud dalam surat edaran Bupati tersebut di antaranya melakukan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional, penelantaran serta bulliying atau intimidasi, mempekerjakan anak dengan secara rutin yang menghabiskan sejumlah besar waktunya baik itu dengan imbalan atau tidak.

Dalam hal ini kepada Para Asisten ,Kepala OPD, Kepala Kemenag, Camat dan Wali Nagari se-Pasaman Bupati Pasaman Banny Utama  menghimbau agar lebih aktif melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan ataupun anak  dengan ketentuan sebagai berikut yakni memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawai di lingkungan kerja untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan kerja untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mela­kukan internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan Anak.

Adapun ketentuan penanganan tindakan kekera­san terhadap perempuan dan anak tersebut diantaranya Pelapor (baik korban ataupun saksi) dapat menyampaikan aduan atai laporan tindakan kekera­san terhadap perempuan dan anak pada nomor telpon atau WhatsApp ( WA ) 08217098 2929/081363800706

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak,Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana bersama dengan pelaksana tekhnis pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak ( P2TP2A) Puti sangkar bulan memberikan asesmen awal terhadap adua/laporan ,perlindungan dan pendampingan pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan selanjutnya akan berkordinasi dengan Dinas Sosial dan UPPA Polres Pasaman.

Dalam hal ini setiap pelapor akan mendapatkan hak haknya  antara lain, penerimaan informasi atas seluruh proses penangananya, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman tindakan pembalasan dari pihak lain.

Selanjutnya, pelayanan psikologis , konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh DP3AP2KB dan P2TP2A  Puti sangkar bulan. Kemudian, pelayanan kesehatan dan  visum bagi korban yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan dan pelyanan lainya sesuai kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan atau rekomendasi dari pihak yang berwenang. (mir)

What do you think?

Written by virgo

Kangen Syuting Jadi Alasan Aura Kasih Kembali ke Dunia Akting Usai Vakum 4 Tahun

Presiden Jokowi Terima Menpora di Istana Merdeka