Bupati Solok Epiyardi Asda mendatangi pabrik perusahaan air minum dalam kemasan Aqua Solok untuk mempercepat penyelesaian persoalan PHK 101 orang karyawan, Kamis (10/11/2022).
Kedatangannya bersama sejumlah OPD untuk bertemu manajemen PT. Tirta Investama sebagai perusahaan Aqua di Solok, ternyata berbuntut kekecewaan. Epiyardi meradang karena pihak manajemen dan kepala pabrik tidak ada di lokasi. Menurutnya, pihak Aqua tidak menghargai pemerintah daerah.
Ketika salah seorang pegawai Aqua Solok menemuinya, Epyardi meluapkan kemarahan dan meminta untuk melihat semua dokumen Aqua Solok.
Ia menyebut, Aqua Solok berada di Kabupaten Solok. Dia sebagai bupati berhak melakukan pembelaan terhadap warga Kabupaten Solok yang terkena PHK di perusahaan tersebut.
“Jika Pabrik Aqua Solok salah, kita akan melakukan penyegelan, ini tidak main-main. Saya mengetahui bagaimana prosesnya dari awal, termasuk perjanjian agar perusahaan memprioritaskan warga Kabupaten Solok. Saya juga tahu aturan-aturan perusahaan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Menurut Epiyardi, kedatangannya juga bagian dari kunjungan balasan Pemkab Solok, sesuai permintaan manajemen Aqua Solok saat mengunjungi Kantor Bupati Solok pada Senin (7/11/2022) lalu.
Ketika itu, Epyardi menyampaikan secara tegas bahwa seluruh karyawan yang di PHK harus dipekerjakan lagi, paling lambat 24 jam setelah pertemuan. Namun, hingga Kamis (10/11/2022), baru 66 orang yang dipanggil kembali.
Dia meminta perusahaan mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena PHK. Kemudian, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) akan melakukan pmbinaan dan memonitor karyawan dan perusahaan agar kembali kondusif beraktivitas sesuai aturan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, manajemen PT Tirta Investama (Aqua) Solok melakukan PHK karyawan yang ikut mogok kerja. Perusahaan mengungkapkan bahwa PHK dilakukan karena karyawan yang mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari dan tidak hadir walau sudah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi.
Menurut aturan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri.
Oleh karena itu mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik Aqua Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari.
Surat tersebut tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan kembali bekerja. Pasalnya, aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihak Aqua Solok yang dikonfirmasi terkait ketidakhadiran saat kunjungan Bupati Solok tersebut, belum merespons.
Namun ketika bertemu Gubernur Sumbar Mahyeldi Jumat pekan lalu, Institutional Legal and Legal Affairs Director Aqua Luqman Fauzi juga mengungkapkan terkait perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Menurutnya dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat. “Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” ujarnya.(frk)