SOLSEL, METRO – Bupati Solok Selatan (Solsel), Muzni Zakaria melantik Zoni Marjis sebagai Wali Nagari Pasia Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu dan Arnaldo sebagai Wali Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir pada Pengganti Antar Waktu (PAW). Prosesi pelantikan dua wali nagari itu dilaksanakan di aula Sarantau Sasurambi, Senin (20/5).
Zoni Marjis dilantik menggantikan Arputra Wandra yang mengundurkan diri untuk maju bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Hal yang sama juga bagi Arnaldo dilantik menggantikan Ari Hendratno yang juga bertarung di pileg Solsel.
Bupati Solsel, Muzni Zakaria mengucapkan terima kasih pada dua orang Pejabat Wali Nagari yakni Joni Permadi (Pj Wali Lubuk Gadang Selatan) dan Nofriadi Amela (Pj Wali Nagari Pasir Talang Selatan).
Kepada wali nagari yang baru dilantik, Muzni meminta untuk dapat melanjutkan program pembangunan yang sudah dirancang oleh pejabat wali nagari yang lama.
“Segera lakukan fekonsiliasi, konsolidasi internal serta rapatkan barisan kembali sambil memberikan pencerahanan dan motivasi kepada semua pihak untuk meningkatkan rasa kebersamaan di nagari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi dan kerja sama sangatlah perlu untuk melaksanakan berbagai program pemerintahan nagari dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat nagari.
Kepada masyarakat di dua nagari, Muzni mengingatkan, bahwa konsekuensi dari pelantikan, hendaknya diikuti dengan melupakan segala perbedaan yang terjadi selama proses pemilihan.
“Mari dukung bersama-sama wali nagari terpilih dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga wali nagari dapat memberi pengabdian yang terbaik bagi masyarakatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Nagari, Ali Afrionel usai pelantikan menjelaskan, pelantikan wali nagari PAW ini adalah yang pertama dilaksanakan di daerah ini. Untuk teknis pelaksanaan PAW Wali Nagari ini mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, dan serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Pelantikan Wali Nagari Pengganti Antar Waktu ini sesuai SK Bupati Nomor : 460/259-2019 tentang Pengukuhan Wali Nagari Lubuk Gadang Selatan Penganti Antar Waktu periode 2019 sampai 2021, dan SK Bupati Nomor 460/260-2019 tentang Pengukuhan Wali Nagari Pasir Talang Selatan, periode 2019 sampai 2023.
Dikatakannya, pelaksanaan pelantikan wali nagari PAW ini dianggap sukses berkat kerja sama lembaga-lembaga di nagari masing-masing dalam melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menghasilkan wali defenitif ini. “Ini merupakan pelantikan wali nagari PAW yang pertama, hal ini sudah dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya. (afr)