PADANGPANJANG, METRO
Sat Reskrim Polres Padangpanjang meringkus seorang buronan penggelapan sepeda motor berinisialYL (24) di Jalan, HR Soebrantas Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka dan barang bukti (BB) satu unit motor diamankan di Mako Polres untukdiproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Ferlyanto membeberkan kronologis awal penangkapan tersangka berawal dari masuknya laporan polisi, Lp/19/XII/SPK Unit I 202/Ren.4.2/Sek X Koto. Terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada 5 November 2012 lalu, sekira pukul 15.00 WIB di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Tanahdatar.
“Dari laporan polisi ini, kita terus melakukan pengembangan kasus sekaligus mendeteksi keberadaan tersangka sesuai bukti petunjuk yang kita dapat di lapangan,” ujar Ferlyanto.
Sementara itu penyidik Polres Padangpanjang, terus melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus penggelapan kendaraan. ”Informasi dari informan kita, menemukan petunjuk baru terkait lokasi persembunyian tersangka ,YL, diduga kuat berada di kawasan Panam Pekanbaru Riau,” jelas Ferlyanto, seraya memerintahkan Tim Buru Sergap (Buser) menuju lokasipersembunyian tersangka.
Di lokasi penangkapan, ungkap Ferlyanto yang langsung terlibat mengeksekusi tersangka. “Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti. Ketika itu tersangka kita bawa ke Kantor Polsek Tapan untuk di interogasi,” ungkap Ferlyanto, Jumat(19/3) seraya mengatakan tersangka saat ini diamankan di Sel Tahanan Mako Polres Padangpanjang.
Dari hasil interogasi penyidik, sebut Ferlyanto, tersangka mengakui sekaligus menyerahkan barang bukti motor merk beat. ”Barang bukti berhasil kita sita dari tangan tersangka. Penanganan kasus akan berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Ferlyanto. (rmd)