in

Cabuli Bocah 4 Tahun, Abang Jawa Diringkus

Jumat, 12 April 2019 11:06 WIB

BANDA ACEH – Anggota Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, meringkus DA alias Abang Jawa (35), pria asal Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Abang Jawa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ia dilaporkan mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah perempuan berusia empat asal satu gampong di Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, pada Kamis (4/4) pekan lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Darma, menjelaskan, pencabulan itu dilakukan pelaku saat korban sedang bermain bersama teman seusianya. “Saat korban sedang bermain dengan teman-temannya, pelaku memanggil korban dan kemudian terjadilah pencabulan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, lanjut Iptu Tri Andi Darman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pos Polisi Blangbintang dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait perbuatan tersangka. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, tambah Kapolsek, pelakunya mengarah kepada DA alias Abang Jawa.  

“Setelah itu, pelaku langsung kita amankan ke Markas Pos Pol Blangbintang untuk menghindari amukan massa yang sangat marah dengan perbuatan tersangka,” kata Iptu Andi, kepada Prohaba, kemarin. Pada Minggu (7/4/2019) siang, tambahnya, Abang Jawa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolsek Ingin Jaya.

Ditambahkan, perbuatan tersangka DA menyisakan trauma mendalam bagi Bunga. Karena itu, pihak keluarganya terus berusaha memulihkan korban dari trauma tersebut. “Tersangka dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Tri Andi Darma.(mir)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sandang Status Decacorn, Beri Selamat untuk Gojek

Korban Tenggelam di Krueng Seumayam Ditemukan Tewas