Cara ajukan pelindungan untuk saksi dan korban
Selasa, 21 Juli 2026 11:53 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas akses layanan secara daring sehingga saksi dan korban tidak perlu lagi datang langsung untuk mengajukan permohonan pelindungan, melainkan cukup melalui langkah-langkah berikut.
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026