in

Cara ajukan pelindungan untuk saksi dan korban

Cara ajukan pelindungan untuk saksi dan korban

Selasa, 21 Juli 2026 11:53 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas akses layanan secara daring sehingga saksi dan korban tidak perlu lagi datang langsung untuk mengajukan permohonan pelindungan, melainkan cukup melalui langkah-langkah berikut.

Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sumsel Pecahkan Rekor MURI Parade Perempuan Berbusana Songket Terbanyak

Ribuan Warga Padati Kambang Iwak, Nobar Final Piala Dunia 2026 di Palembang Berlangsung Meriah