Dalam upaya mencegah maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di lingkungan madrasah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Selasa (9/5/2023).
Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan pada PPDB tahun 2023, pihaknya perlu berkoordinasi menyampaikan beberapa saran dalam upaya perbaikan pelaksanaan PPDB di lingkungan madrasah.
“Beberapa yang perlu diperhatikan adalah, harapan kami agar PPDB di lingkungan madrasah dapat dilaksanakan secara online/digital. Dengan sistem digital, maka diharapkan PPDB akan lebih transparan dan akuntabel. Sekaligus mencegah terjadi berbagai potensi penyimpangan,” kata Yefri.
Dalam pertemuan ini hadir Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Helmi, Kepala Bidang Mandrasah Kanwil Kemenag Sumbar Hendri Pani Dias, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dan Dheka Arya Sasmita Sui, Koordinator Pengawasan PPDB Ombudsman Sumbar 2023.
Ombudsman juga menyarankan agar adanya kepastian jadwal, tahapan dan syarat PPDB pada setiap satuan pendidikan.
Menurutnya, di Kemenag selama ini tidak ada keseragaman jadwal dan tahapan. Sehingga publik tidak mengetahui persis jadwal dan tahapan PPDB pada setiap Kemenag kabupaten dan kota, serta madrasah. Jadwalnya berbeda-beda. “Kami berharap, tahun ini paling tidak keseragaman jadwal dan tahapan bisa diberlakukan pada level kabupaten/kota. Dan, tahun depan serentak se-Provinsi” tambah Yefri.
Selain itu, panitia PPDB dari level madrasah hingga Kanwil Kemenag disarankan menyediakan layanan aduan internal. “Ini agar keluhan masyarakat dapat direspon secara dini secara internal,” jelas Yefri.
Adel Wahidi menambahkan, tahun lalu Ombudsman masih menemukan adanya penambahan rombel setelah PPDB usai. Bahkan, pengisian rombel melebihi ketentuan yang ada, dan pembelian seragam di sekolah yang dikaitkan dengan pendaftaran ulang.
“Jadi, kalau mau sekolah di madrasah harus beli seragam di koperasi madrasah. Orangtua akhirnya harus menyediakan uang hingga Rp1.500.000,00 untuk paket seragam pada saat mendaftar ulang. Ini tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Adel.
Adel mengaku, dari sisi pencegahan, pihaknya memberikan atensi lebih pada PPDB madrasah. “Kita perlu mengimbangi kemajuan yang diraih pada PPDB di Dinas Pendidikan. Kini di Dinas Pendidikan, full online. Proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman kelulusan terbuka dan dapat dipantau publik secara real time melalui website,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag juga disarankan untuk memastikan kuota siswa yang berasal dari ekonomi tdak mampu minimal 15% dari kuota yang diterima pada setiap madrasah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menanggapi saran tersebut, Helmi mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai saran dari Ombudsman Sumbar.
Pihaknya akan segera menyampaikan surat dinas yang ditujukan kepada setiap Kemenag kabupaten/kota serta madrasah agar menindaklanjuti ini.
“Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat Kanwil Kemenag akan kumpulkan seluruh kepala madrasah pada setiap tingkatan. Kami juga akan undang Ombudsman, agar saran-saran perbaikan ini dapat langsung di dengar dan di follow up oleh kepala madrasah, sebagai unit layanan yang paling bertanggung jawab di madrasah” kata Helmi
Dengan demikian, kata Helmi, pihaknya berharap tahun ini PPDB madrasah benar-benar akan bebas maladministrasi.(rel)