in

Cek Inpassing 2017 PNS dan Non PNS

Baca Juga

Bapak dan ibu guru, pada kesempatan ini saya akan bagikan info bagi anda yang ingin melihat status Inpassing maupun ingin melakukan cek SK Inpassing bagi guru PNS dan NON PNS tahun 2017.
Untuk mengecek keabsahan serta legalitas SK Inpassing bagi guru non PNS dapat dilihat secara online. Melalui Surat Edaran dari Kemdikbud nomor 21150/A.A.3/KP/2017 yang ditujukan kepada Seluruh guru non PNS serta Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Silahkan klik link dibawah ini untuk cek langsung dihalaman resminya : 
Untuk mencarinya ada pilihan pencarian berdasarkan nama guru, NUPTK, sekolah, dan kabupaten/kota. Setelah muncul daftar nama, pilih nama guru yang sesuai selanjutnya akan muncul informasi detail SK Inpassing guru bukan PNS.
Untuk guru non PNS yang ingin mencari informasi SK Penyetaraan dan SK Inpassing jabatan gurunya bisa dicek di alamat yang baru http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Untuk mencarinya ada pilihan pencarian berdasarkan nama guru, NUPTK, sekolah, dan kabupaten/kota. Setelah muncul daftar nama, pilih nama guru yang sesuai selanjutnya akan muncul informasi detail SK Inpassing guru bukan PNS.
Guru non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
Sekian dan semoga bermanfaat. 

What do you think?

Written by virgo

Hubungan Antara Bir dan Seleksi Alam

Zumi Zola Semangat Kembangkan Bandara Untuk Akses Pariwisata