in

Cek Mad – Sidom Peng Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara

ACEHTREND.CO,Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara secara resmi menetapkan pasangan H. Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Fauzi Yusuf (Sidom Peng) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara periode 2017-2022 dalam rapat pleno terbuka di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Jumat (7/4/2017).

Rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, dibuka oleh Ketua KIP Jufri Sulaiman, yang juga turut dihadiri semua komisioner dan sekretaris KIP Aceh Utara.

Kemenangan pasangan yang diusung oleh Partai Aceh serta didukung oleh delapan Partai Nasional tersebut dengan jumlah sebanyak 123.283 suara atau 47 persen suara sah.

“Pilkada Aceh Utara masuk salah satu kabupaten yang disengketakan, setelah putusan di MK maka kita plenokan hasilnya, atas kemenangan pasangan H. Muhammad Thaib dan Fauzi Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Jufri.

Kemudian dilanjukan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diterima langsung oleh Wakil Bupati terpilih Fauzi Yusuf, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pleno tersebut.

Pleno Penetapan hasil pemilukada itu turut dihadiri seluruh petinggi di Kabupaten Aceh Utara baik dari Forkopimda serta ratusan undangan lainnya. []

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Bersiap Lebih Awal Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1438 H

Biaya Haji 2017 Aceh Termurah, Pelunasan Dimulai 10 April