PADANG, METRO—Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi bagi masjid yang boleh melaksanakan salat berjamaah di saat pandemi Covid-19 ini. Sebab, virus corona masih mewabah di Kota Padang. “Saat ini kami belum bisa memberikan rekomendasi,” kata Kadiskes Padang, Feri Mulyani Hamid, Senin (8/5). Dijelaskannya, belum bisanya diberi rekomendasi kepada masjid di Padang karena sebelas kecamatan merupakan zona merah. Selain itu, penambahan warga yang positif Covid-19 juga masih terus bertambah. “Sebelas kecamatan masuk zona merah, penambahan positif juga terus terjadi,” tukuk Kadiskes. Sementara sehari sebelumya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang membolehkan pelaksanaan shalat fardhu berjamaah, shalat tarawih
The post Covid-19 Mewabah, DKK Padang belum Bisa Berikan Rekomendasi Shalat Jumat dan Tarawih Berjamaah appeared first on Posmetro Padang.