PESSEL, METRO–Tidak berhenti penegakan hukum pasca operasi tangkap tangan di lakukan tim Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terhadap 3 orang ASN dan 1 orang rekanan. Yaitu, DSY (37), Y (42) NF(46) serta N (50) rekanan. Sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan telah cukup bukti untuk segera dilimpahkan berkas […]
The post Cukup Bukti, Berkas OTT ASN dan Rekanan di Pessel segera Dilimpahkan ke Kejari Pessel appeared first on Posmetro Padang.