in

Dahlan Iskan Pantas Bebas

Telah BerkorbanSegalanya untuk Kemajuan PWU

Bacakan Pleidoi, Dapat Banyak Dukungan

Dahlan Iskan seharusnya divonis bebas. Dari fakta hukum yang terungkap dalam sidang, mantan menteri BUMN itu tidak terbukti melakukan korupsi. Sebaliknya, dari sidang justru terungkap bahwa Dahlan sudah berkorban segalanya untuk menyelamatkan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (PT PWU Jatim). 

Hal tersebut dibeberkan jelas dalam pleidoi Dahlan yang dibaca kan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/4). Dalam sidang tersebut, bukan hanya Dahlan yang menyampaikan pembelaan, tim penasihat hukumnya juga membeberkan fakta sidang yang menyangkal seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Prof Yusril Ihza Mahendra, ketua tim pengacara Dahlan, menyampaikan, dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Dahlan tidak terbukti memiliki kesengajaan sebagai tujuan maupun kesadaran untuk menguntungkan siapa pun. Misalnya, penjualan aset di Kediri. Penjualan aset itu didasarkan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 4 Oktober 2001. 

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Dahlan membentuk tim restrukturisasi yang kemudian diganti dengan tim penjualan. Dahlan juga menerbitkan sistem dan prosedur (SOP) penjualan aset. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta independensi agar tidak ada intervensi, baik dari direksi maupun pihak lain. “Kalau mau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tidak perlu menempuh cara seperti itu,” ujarnya.

Dahlan juga telah memberikan mandat penugasan kepada Wisnu Wardhana (WW) sebagai ketua tim penjualan aset untuk menjual aset dengan berpedoman pada SOP. 

Berdasar keterangan ahli Dr Emanuel Sudjatmoko yang pernah dihadirkan dalam sidang sebagai saksi ahli, jika penerima mandat tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, tanggung jawab ada pada penerima mandat.

Karena itulah, lanjut Yusril, sangat tidak beralasan menurut hukum bila ada kesalahan yang dilakukan WW sebagai ketua tim penjualan aset, tetapi tanggung jawabnya dibebankan kepada Dahlan. “Sebab, kewenangan sudah dilimpahkan melalui mandat,” ucapnya.

Begitu pula dengan penjualan aset di Tulungagung. Pada 2002 Gubernur Jatim Imam Utomo pernah meminta pabrik keramik itu ditutup karena terus merugi.

Namun, Dahlan meminta diberi kesempatan untuk menyehatkannya lagi. Upaya menyehatkan itu sempat berhasil. Tetapi, karena ada kenaikan harga BBM, pabrik akhirnya kembali merugi. Hal itu diperparah demo karyawan yang meminta kenaikan gaji, padahal kondisi keuangan pabrik sedang tidak baik.

Yusril menambahkan, keberadaan pabrik keramik yang terletak di Kelurahan Kenayan itu juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang evaluasi rencana tata ruang. Kawasan tersebut hanya diperuntukkan kawasan perdagangan serta jasa dan dilarang untuk industri.

Melihat hal tersebut, Dahlan diperintah Gubernur Jatim Imam Utomo sebagai pemegang saham PT PWU untuk menjual pabrik keramik itu. Alasannya, selain merugi, pemegang saham malu karena pabrik tersebut berada di kawasan yang dilarang perda untuk industri.

Menindaklanjuti perintah gubernur tersebut, bersama pemegang saham, Dahlan melaksanakan RUPS luar biasa (LB). Penjualan aset di Tulungagung itu disetujui RUPS LB.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menganggap Dahlan ikut bertanggung jawab atas kesalahan pengelolaan keuangan hasil penjualan yang diterima WW karena tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Misalnya, fee tim penjualan, biaya pesangon karyawan, pembayaran listrik, dan pengosongan rumah dinas.

Terkait dengan tuduhan menguntungkan diri sendiri, lanjut Yusril, rumusan jaksa sangat mengada-ada. Sebab, sejak awal Dahlan bukan melamar untuk menjadi Dirut, melainkan diminta pemerintah saat itu untuk membantu menyehatkan BUMD.

Dahlan mau menerima permintaan tersebut dengan beberapa syarat. Salah satunya, menolak menerima gaji, tantiem, dan fasilitas-fasilitas lain, termasuk biaya saat kunjungan, baik di dalam maupun luar negeri. Bukan itu saja. Ketika menjadi Dirut, Dahlan secara sukarela bersedia menjadi personal guarantee di Bank BNI saat PT PWU mengajukan kredit untuk mendirikan pabrik karet. 

Dahlan juga rela meminjamkan uang pribadinya Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung Jatim Expo. Dari alur sejarah yang demikian ikhlas dan dihubungkan dengan konsep menguntungkan diri sendiri, kata Yusril, unsur yang diajukan jaksa sangat kontradiktif. “Sebab, sejak awal menjadi Dirut, sama sekali tidak memiliki keinginan jahat untuk memperdaya PT PWU, tapi bahkan tekor miliaran rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan menguntungkan orang lain, dalam hal ini Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri, hal tersebut juga sama sekali tidak terbukti. Sebab, Dahlan mengenal Sam karena dikenalkan oleh WW di Hotel Mirama. Sejak itu, Dahlan tidak pernah lagi bertemu Sam. Jika dikaitkan dengan penjualan aset, Dahlan sudah melakukannya sesuai norma. Mulai membuat SOP hingga menunjuk ketua tim penjualan. Tim itu salah satunya bertugas menentukan nilai harga jual.

“Ketika SOP itu tidak dilakukan atau disalahgunakan oleh WW, apakah perbuatan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan terdakwa yang dapat menguntungkan orang lain?” lanjut Agus Dwiwarsono, anggota pengacara lainnya.

Tuduhan jaksa bahwa Dahlan pernah melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli dengan Sam Santoso sebelum lelang juga terpatahkan. Hal itu sesuai dengan fakta hukum berdasar keterangan saksi dan bukti dokumen. Misalnya, keterangan Oepojo Sardjono (rekan Sam di PT Sempulur Adi Mandiri).

Oepojo menyatakan bahwa Sam sudah lama kenal dengan WW. Sam juga sering bertemu WW di kantor PT PWU. Bahkan, penawaran dan negosiasi dilakukan Sam dengan WW. Keterangan itu sesuai dengan kesaksian tiga orang lainnya, termasuk WW.

Hal tersebut juga diperkuat bukti dokumen pembayaran pembelian aset berbentuk bilyet giro (BG). BG itu diteken dan diterima WW dari Sam, kemudian diserahkan kepada Direktur Keuangan Soehardi. Dengan fakta saksi dan dokumen itu, tuduhan Dahlan bersepakat dengan pembeli tidak terbukti.

Adapun tuduhan kesalahan karena tidak mengumumkan penjualan di media massa juga terbantahkan. Sebab, berdasar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pengumuman di media massa dilakukan untuk pengalihan sebagian besar atau seluruh aset perusahaan (sedangkan tanah di Kediri dan Tulungagung hanya sebagian kecil dari aset PWU). Bunyi pasal itu juga selaras dengan Pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU.

Dari uraian tersebut, tim pengacara Dahlan menyimpulkan bahwa Dahlan tidak pernah punya niat buruk, baik sengaja maupun tidak sengaja, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sebaliknya, Dahlan telah “mewakafkan” dirinya, baik pikiran, tenaga, waktu, materi, maupun kesehatan, dengan mengesampingkan kepentingan dirinya untuk menyehatkan PT PWU sehingga bisa berkembang sampai sekarang. “Karena itulah, kami memohon hakim menerima pembelaan ini dan menyatakan Dahlan tidak bersalah,” ujarnya.

Tokoh dan Dahlanis Beri Dukungan

Sementara itu, pembacaan pleidoi Dahlan juga dihadiri beberapa tokoh serta para Dahlanis dari berbagai daerah. Yakni, mantan Ketua MK Mahfud MD, seniman gaek Butet Kartaredjasa, dan mantan Kapolda Jatim Hadiatmoko. Mereka ikut memenuhi ruang sidang sebelum Dahlan mulai membacakan pleidoi. Penuhnya ruang sidang membuat beberapa pendukung sampai duduk lesehan.

Meski demikian, semangat para Dahlanis untuk memberikan dukungan tidak surut. Bahkan, saat Dahlan yang siang itu mengenakan kemeja merah muda membacakan pleidoi, banyak pendukung yang tertunduk sambil mengusap air mata. Suara isak tangis terdengar dari beberapa Dahlanis perempuan.

Mahfud yang kali kedua datang ke sidang Dahlan tetap yakin sahabatnya itu tidak melakukan korupsi. Dia mengungkapkan, selama ini dirinya berjuang memberantas korupsi. Namun, dia juga tidak bisa diam jika melihat orang yang tidak bersalah sengaja dikriminalisasi dengan jerat pidana korupsi. “Hakim harus melihat fakta hukum. Kalau orang tidak korupsi, ya jangan dikorupsikan,” katanya setelah sidang.

Setelah mendengar pembacaan pleidoi Dahlan, Mahfud menilai bahwa tidak ada unsur korupsi dalam pelepasan aset PT PWU Jatim. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melanggar hukum dan merugikan negara juga tidak ada dalam perkara Dahlan. “Di mana letak memperkaya orang lain? Kan uang seluruhnya masuk ke perusahaan. Apalagi unsur memperkaya diri sendiri, Pak Dahlan malah mengeluarkan uangnya,” ujar Mahfud.

Di tempat yang sama, Butet mengaku ikut terharu setelah mendengar pleidoi Dahlan. Katakata yang disusun mantan Dirut PLN itu disebutnya makin membuatnya yakin bahwa Dahlan memang seperti yang dia kenal selama ini. “Tidak mungkin seorang Dahlan Iskan punya motif ekonomi, apalagi sampai korupsi,” tegasnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia menjelaskan, pleidoi yang disampaikan Dahlan sudah sangat memerinci posisinya sebagai orang baik. Namun, ada situasi yang membuatnya masuk dalam ujian. “Bagus pleidoinya. Mengharukan dan menambah keyakinan saya bahwa (Dahlan) ini orang baik, dalam kebenaran, tapi sedang dalam ujian,” tandasnya.

Butet berharap pleidoi yang dibacakan bisa membuat posisi Dahlan makin baik. Supaya masyarakat bisa membedakan antara kegilaan hukum dan keadilan. “Pleidoi Pak Dahlan sangat menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. Dahlan itu sudah menyelamatkan jutaan orang. Tidak mungkin korupsi,” tegasnya.

Tetap Ingat Kebaikan Jaksa

Sikap simpatik ditunjukkan Dahlan Iskan kemarin (13/4). Meski merasa dituntut secara kejam, dalam pleidoi (pembelaan) Dahlan tetap mengingat kebaikan para jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Dahlan sepertinya tak bisa melupakan momen-momen ketika dirinya menjalani pemeriksaan maraton di kejati beberapa bulan silam. Salah satu yang diingat ialah pemberian air hangat oleh kejaksaan. “Supaya fair, izinkan saya mengucapkan terima kasih pada jaksa. Sebab, selama diperiksa berhari-hari, saya disediakan air hangat sesuai kebutuhan saya,” katanya.

Air hangat tersebut membuat Dahlan bisa mengendalikan emosi dan tekanan darah sehingga tidak sampai membahayakan kesehatannya. “Waktu itu tekanan darah saya sampai 170/115,” ujarnya. Ucapan terima kasih juga tak lupa disampaikan Dahlan kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampinginya.

Yang membuat trenyuh para pengunjung sidang ialah momen ketika Dahlan mengucapkan terima kasih untuk istrinya, Nafsiah Dahlan. Dia sempat kesulitan berkata-kata ketika mengucapkan hal tersebut. Suaranya terdengar seperti orang menahan tangis.
Di mata Dahlan, Nafsiah merupakan sosok istimewa. 

Meski selama ini tak bisa hadir dan menemani di persidangan, Nafsiah tak henti-henti mendoakan Dahlan. “Istri saya sakit. Lututnya harus diganti. Dalam proses itu, gula darahnya juga sedang tinggi,” katanya.

Dahlan merasa bahwa kesuksesannya saat ini tak lepas dari peran Nafsiah. Ibu dua anak tersebut bersedia diajak hidup menderita sejak awal pernikahan. “Sejak kawin, saya tidak punya rumah dan tempat tidur. Kami tidur di tikar,” cerita Dahlan.

Ketika Dahlan sudah menjadi orang yang mampu, Nafsiah juga tidak pernah menggoda Dahlan mengenai hal-hal yang bersifat materiil. “Tidak pernah minta dibelikan barang yang mahal. Saya mengucapkan terima kasih pada istri saya,” kata pria asal Magetan itu. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Perketat Pengawasan Hiburan Malam

Sebuah Pleidoi untuk dan dari Dahlan Iskan