PALI BP–Jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga pendaftaran ditutup pada 24 Januari 2020 kemarin ada sebanyak 212 pelamar dari lima kecamatan yang ada di Kabupaten PALI.
Sebanyak 212 pelamar yang mengikuti seleksi Administrasi PPK namun KPU Kabupaten PALI hanya lulus sebanyak 200 orang dan 12 orang dinyatakan tidak lulus.
Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, SE menjelaskan, untuk pendaftaran PPK sudah dimulai sejak tanggal 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2020. Dari pelamar, ada sebanyak 212 orang pelamar dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten PALI.
Jumlah itu, terdiri dari 63 orang dari Kecamatan Talang Ubi, 49 orang dari Kecamatan tanah abang, 30 orang dari Kecamatan Abab, 42 orang dari kecamatan Penukal, dan 28 orang dari kecamatan Penukal Utara.
Selanjutnya dari 212 orang pelamar dinyatakan tidak lulus berjumlah 12 orang diantaranya dari Kecamatan Talang Ubi 5 orang, Kecamatan Tanah Abang 3 orang, Kecamatan Abab 3 orang, dan Kecamatan Penukal 1 orang.
“Dari 12 orang yang dinyatakan tidak lulus disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan yang di tetapkan KPU Kabupaten PALI, seperti surat keterangan kesehatan, ijazah tidak di legalisir, terlibat politik dan berdomisili di luar Kabupaten PALI,” ucapanya.
Menurutnya untuk kebutuhan PPK di Kabupaten PALI ada sebanyak 25 PPK. Jumlah itu berdasarkan setiap masing-masing kecamatan ada lima PPK. “Karena di kabupaten PALI ada 5 Kecamatan, Kita hanya butuh 25 orang saja, namun kita akan luluskan 50 orang pada saat mengikuti tes tertulis,” tambahnya.
Pengumuman hasil dari seleksi administrasi diumumkan oleh KPU Kabupaten PALI, Selasa (28/1/2020).#hab