Dinas PRPP Pedomani Data TNP2K 168.373 Unit
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRPP) Sumbar melansir sebanyak 168.373 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Sumbar. RTLH tersebut tersebar di 19 kota dan kabupaten serta menjadi pekerjaan rumah yang mesti segera dituntaskan pemerintah provinsi (Pemprov).
Dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRPP) Sumbar, mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sebanyak 168.373 unit RTLH. Namun, jumlah tersebut belum seluruhnya terverifikasi sehingga, besar kemungkinan, jumlah tersebut lebih banyak. Data tersebut juga mengacu pada data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Jika diverifikasi betul ke lapangan, jumlah tersebut cenderung lebih banyak dibanding data yang dirilis TNP2K. Makanya kami masih ragu, sebab data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data kami juga berbeda. Tapi, karena TNP2K yang menjadi rujukan secara Nasional, data itu kami berikan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas PRPP, Usra Deni kepada Padang Ekspres, di ruang kerjanya, kemarin, (8/8).
Deni menyebutkan, setiap tahun bantuan untuk pembangunan RTLH selalu disalurkan untuk masyarakat Sumbar. Tahun ini misalnya, Pemprov Sumbar mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian untuk perbaikan 3.500 unit RTLH yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Ada pun kota dan kabupaten yang mendapat bantuan, seperti Agam, Dharmasraya, Limapuluh Kota, Padang, Pasaman, Pasbar, Sijunjung, Solsel, Padangpariaman, Mentawai, dan Kabupaten Solok. Yang tidak dapat bantuan, bisa jadi bermasalah dengan keterlambatan pengusulan data RTLH ke Pemprov.
“Untuk mendapatkan bantuan tersebut, tahapannya diusulkan dulu oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota pada pemerintah provinsi. Lalu, tim provinsi nantinya turun untuk melakukan verifikasi. Setelah itu, baru diusulkan pada pihak Kementerian terkait,” paparnya.
Soal besaran jumlah BSPS yang diberikan pada masyarakat kurang mampu itu juga berbeda-beda. Misalnya, RTLH kategori rusak berat dapat bantuan senilai Rp 15 juta. Rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak ringan Rp 7,5 juta. “Intinya, seluruh rumah masyarakat kurang mampu yang terverifikasi dapat bantuan. Nah, besarannya tergantung kerusakan,” bebernya.
Untuk tahun 2018, Dinas PRPP mengusulkan bantuan RTLH sebanyak 7.200 unit untuk 19 kabupaten/kota. Pihaknya mengaku optimis, usulan dua kali lipat dari tahun ini, bakal dikabulkan.
Harusnya, terang Deni, pemberian bantuan itu mampu mengurangi jumlah RTLH di Sumbar, karena setiap tahun selalu mendapat jatah. Namun, kenyataannya di lapangan justru jumlah tersebut semakin meningkat. Bahkan, banyak juga yang tidak tepat sasaran penerimanya. “Jika akurat dan betul-betul real di lapangan, data RTLH akan menurun. Tapi, itulah realitanya, selalu bertambah,” terang Deni.
Ada 6.400 Ha Kawasan Kumuh
Selain permasalahan RTLH, kawasan permukiman kumuh di Sumbar juga masih menjadi tugas berat Dinas PRPP. Setidaknya, sampai hari ini tercatat, kawasan kumuh di Sumbar mencapai 6.400 hektare lebih.
Dari total kawasan kumuh itu, 2.926 hektare berada di Kabupaten Padangpariaman. Disusul Pesisir Selatan dengan luas 1.190 hektare. Selebihnya, hanya berkisar puluhan hingga ratusan hektare.
Untuk membersihkan persoalan kawasan kumuh, kata Kepala Bidang Pemukiman Dinas PRPP Sumbar, Yoli, tidak saja bertumpu pada dinas terkait. Namun, mesti melibatkan banyak stakeholders. Seperti, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), jika lokasinya berada di kawasan sungai, laut dan sebagainya. Termasuk juga dinas pekerjaan umum (PU).
“Juga perlu peran kepala daerah. Sebab, lokasi kumuh ini berada di 19 kabupaten/kota. Ini kewenangan bersama dan harus saling sinergi,” terang Yoli.
Yoli mengatakan, salah satu program yang digiatkan yakni melakukan penanganan berbasis permukiman masyarakat. Dengan kata lain, mengajak dan melibatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan terutama di kawasan kumuh.
Tanpa sinergi daerah, masyarakat, mustahil penuntasan kawasan kumuh segera berakhir. Misalnya, Provinsi Sumbar hanya mengurus dua TPA Sampah. Pertama, Regional Payakumbuh dan Solok. Sedangkan TPA sampah lainnya berada di bawah kewenangan daerah masing-masing. “Jadi, untuk kawasan kumuh, banyak pihak yang mesti terlibat dan saling bersinergi,” ungkapnya.
Terkait program RTLH, Kepala Dinas PRPP, Candra Mustika mengatakan, sebagai dinas yang baru saja dilebur menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) baru, pihaknya saat ini lebih fokus kembali mendata soal rumah-rumah tidak layak huni masyarakat.
Sehingga, setelah akurasi datanya didapat, pihaknya akan segera mencarikan solusi, bagaimana menuntaskan persoalan RTLH maupun kawasan permukiman kumuh. “Kami masih terus mendata ulang dan menginventarisir persoalan yang berada di bawah PRPP,” kata Candra. (*)
LOGIN untuk mengomentari.