Palembang, BP
Bertempat di Ruang Seminar Lt. 3 UIN Raden Fatah Palembang, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Davis, SH, Mhum berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di bidang Peradaban Islam, dengan judul disertasi “Restorative Justice Dalam Perspektif Peradaban Islam Melayu Sebagai model Pembaharuan Hukum Pidana”, Jumat (14/2).
Sidang Terbuka Promosi Doktor ini, diselenggarakan pada pukul 14.00 dengan Promotor oleh Prof. Dr. H. Romli, S.A.,M.Ag. dan Co-Promotor Dr. H. Muhammad Adil, M.A. dan tim penguji tiga orang, yakni Prof. Dr. H. Duski Ibrahim, M.Ag., Prof. Dr. H. Izomiddin, M.A., Prof. Dr. H. Cholidi Zainuddin, M.A. serta Dr. H. KN Sofyan Hasan, SH., MH.
Davis yang juga dikenal aktif dibeberapa organisasi seperti di Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan, Pengurus Majelis Wilayah KAHMI Sumsel, serta Pengurus MUI Sumatera Selatan, telah mengikuti Sidang Munaqosyah tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2020, dinyatakan diterima dan layak untuk dilanjutkan mengikuti sidang terbuka pada Program Studi Peradaban Islam.
Davis, yang berlatar belakang ilmu hukum, sekaligus menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa, Palembang, mencoba untuk menyusun sebuah konstruksi hukum baru yang memadukan antara konsep ‘restorative justice’ yang dalam terminologi ilmu hukum, dikenal sebagai sebuah konsep alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non formal (tanpa melibatkan institusi penegak hukum), serta konsep peradaban Islam melayu, yang dikenal memang memiliki dasar kesamaan dengan konsep ‘restoratif justice’ tersebut, yakni, di dalam konsep peradaban islam melayu, setiap konflik atau sengketa, dalam proses penyelesaiannya selalu mengedepankan mekanisme musyawarah mufakat/perdamaian.
Davis berargumen bahwa, adanya kompatibilitas antara konsep ‘restoratif justice’ di satu sisi, dan ‘peradaban islam melayu’ di sisi yang lain, sudah selayaknya agar dijadikan sebuah alternatif bagi para penegak hukum, Pemerintah, dunia akademisi, dan juga unsur pemangku adat lokal, sehingga, dalam proses perjalanan penegakkan hukum di indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, hukum, khususnya hukum pidana, tidak dipandang semata-mata dalam lensa positivistik yang kaku dan tekstual.
“ Hal ini tentu memerlukan keberanian dari unsur-unsur elit-strategis tersebut guna melakukan ‘dobrakan hukum’, sehingga suasana penegakkan hukum kita menjadi lebih progresif lagi, dari yang sebelumnya,” kata Davis.
Disertasi yang ditulis oleh Davis ini memiliki aspek keunggulan dengan memadukan dua konsep yang telah disebutkan di atas tadi, serta, secara cermat, menyajikan berbagai uraian data-data empiris berupa wawancara langsung dengan Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1-A Khusus Palembang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polisi pada Kepolisian Resor Kota Palembang, Advokat pada Kantor DPD Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia Sumater Selatan dan Kepala Desa di Daerah Sumatera Selatan.
Dengan bermodalkan pemahaman teoritis yang mendalam mengenai konsep-konsep hukum pidana, dikarenakan pengalaman Davis selama hampir 30 tahun berkecimpung sebagai dosen ilmu hukum, serta digabungkan dengan pengalamannya beracara sebagai advokat di PERADI Sumsel, Davis tanpa kesulitan, berhasil merumuskan konsep ‘restrative justice’ tersebut agar memiliki relevansi dengan konsep peradaban islam melayu yang memiliki urat akar yang berkelindan di dalam masyarakat kita sehari-hari. #osk