in

Demi Kelestarian Lingkungan

Putusan itu keluar juga. Sehari sebelum tenggat 60 hari putusan Mahkamah Agung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mematuhinya. Putusan MA itu soal pembangunan pabrik dan penambangan semen di kawasan karst Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. 

Gubernur Ganjar mengeluarkan keputusan nomor 6601 tertanggal 16 Januari 2017. Isinya, mencabut keputusan sebelumnya tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan, Pembangunan dan Pengoperasian pabrik semen milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia. 

Ganjar juga memerintahkan perusahaan menyempurnakan adendum analisa mengenai dampak lingkungan dan rencana pengelolaan  dan pemantauan lingkungan.

Sekilas putusan Ganjar tampak melegakan. Tapi poin kedua putusan Ganjar itu sungguh jauh dari harapan warga penggugat yang dimenangkan oleh MA. Jangan lupa, putusan MA hanya memerintahkan Gubernur untuk mencabut izin – bukan merevisinya.  Ganjar tampaknya menyandarkan poin kedua pada pertimbangan MA. Dalam pertimbangan, MA menegaskan kegiatan penambangan dan pengeboran di atas cekungan air tanah (CAT) tidak dibenarkan. Namun majelis menilai untuk kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis aturan itu dapat dikecualikan dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara yang terukur.

Ganjar sepertinya  lupa pada esensi gugatan yang mengkhawatirkan kelestarian lingkungan. Kegiatan penambangan akan mengakibatkan rusaknya kawasan karst yang menjadi tempat penyimpanan air. Sebagian besar warga yang mengajukan gugatan itu khawatir dengan ketersediaan sumber air bagi kebutuhan hidup dan pertanian.  Juga dampak polusi akibat debu pabrik. Salah satu penggugat asal Desa Bitingan bahkan sudah merasakan dampak pertambangan. Mulai dari berkurangnya sumber mata air hingga bencana alam seperti longsor.  

Ganjar juga sepertinya lupa proyek semen di Kendeng ini tak masuk dalam daftar Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Urusan semen ada di Perpres yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di situ tertera, pengembangan  dilakukan khususnya di Kawasan Timur Indonesia.

Itu sebab sejumlah lembaga  swadaya masyarakat mendesak agar Presiden Joko Widodo turun tangan. Organisasi-organisasi itu menilai Ganjar melakukan pembangkangan hukum, sewenang-wenang, dan tak peduli kelestarian lingkungan. Selain itu menistakan warganya dan melakukan pembohongan publik. Bola kini di tangan Presiden. Jokowi bisa menciptakan gol dengan membatalkan keputusan Ganjar, demi kelestarian lingkungan dan penghidupan warga Kendeng, Jawa Tengah.

What do you think?

Written by virgo

Antusias Peserta Gubernur Sumsel Cup 2 Meningkat

Dodi, 2 Tahun Pertama di Muba Fokus Infrastruktur