in

Demonstran Pembawa Sajam Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

PESSEL, METRO
Seorang pria yang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam saat ikut aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) sebagai tersangka.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat reskrim AKP Allan Budi Katinusa mengatakan, sampai saat ini satu orang tersangka pemilik dan pembawa senjata tajam saat unjuk rasa di depan kantor Kejari berinisial J (40) sudah jadi tersangka dan ditahanan.

“Pascapenetapan sebagai tersangka saat ini oknum tersebut sudah ditahan pihaknya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hingga ditetapkan tersangka secara profesional,” katanya, Rabu (24/3).

Dijelaskan AKP Allan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan beberapa orang saksi ada di lokasi dan tersangka terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Ditetapkan tersangka pada hari Jumat (19/3) dan kita langsung amankan tersangka, beserta barang bukti senjata tajam,” ungkapnya.

AKP Allan menuturkan, dari keterangan tersangka, senjata tajam itu dibawa tersangka dari rumahnya. Maka, berdasarkan bukti – bukti, keterangan saksi penyidik menetapkan Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun.

“Kita masih terus dalami kasus ini. Sedangkan tersangka dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan. Kita akan terus memproses perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Selatan melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Rabu (17/3). Mereka menyerahkan petisi dukungan terhadap Bupati Pessel Risma Yul Anwar yang saat ini sedang terangkut masalah hukum.

Sebelum melakukan unjuk rasa di Kejari Painan, massa berkumpul memadati lapangan terbuka Gor Ilyas Yakub Painan. Setelah itu, pukul 11.00 WIB, massa yang berasal dari 15 kecamatan di Pessel berjalan kaki atau longmarch ke Kantor Kejari Painan dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan Polisi dan TNI. Mereka membawa spanduk petisi Selamatkan Pesisir Selatan dan Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.

Setiba di Kantor Kejari Painan, massa secara bergantian melakukan orasi menyampaikan aspirasi dan tuntutannya yang pada intinya memita agar Bupati Pessel tidak dilengserkan dari jabatannya dan meminta Kejari Painan tidak melakukan eksekusi terhadap Bupati Pessel atas kasus yang menjeratnya.

Setelah itu, massa menyerahkan petisi kepada Kejari Painan. Beikut isi petisi yang diserahkan. Pertama, mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan. Namun, dalam aksi itu, Polisi mengamankan satu orang demostran yang kedapatan membawa senjata tajam. ( rio)

What do you think?

Written by virgo

Datangkan 16 Juta Dosis Vaksin, Pemerintah Terus Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Cristin Milioti bintangi serial komedi “Made For Love”, tayang April