in

Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Suap Mobil dan Uang

Hasil penyidikan menunjukkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menerima uang dan barang. Di sidang, Mulyana didakwa menerima suap.

JAKARTA – Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana didakwa menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, uang 400 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekitar 900 juta rupiah. Suap diterima dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Ben­dahara Umum KONI, Johny E Awuy.

“Terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora menerima hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang 300 juta rupiah, satu ATM dengan saldo 100 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5).

Tujuan pemberian hadiah tersebut agar Mulyana mem­bantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang dia­jukan KONI Pusat kepada Ke­menpora tahun 2019. Pembe­rian pertama terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pen­gawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi­event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar 51,529 miliar ru­piah yang diajukan Tono Surat­man selaku Ketua Umum KONI Pusat.

“Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga melakukan disposisi kepada terdakwa selaku Deputi IV un­tuk ditelaah dan dilanjutkan ke­pada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan tim verifikasi untuk diteliti apakah proposal tersebut layak diberikan,” ujar jaksa Ronald.

Minta Dibelikan Mobil

Menurut jaksa Ronald, un­tuk mempercepat proses pen­cairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pen­geluaran Pembantu Peningka­tan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supri­yono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.

“Pada 17 April 2018, Su­priyono dengan menggu­nakan uang yang diberikan Ending membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam seharga 489,9 juta rupiah yang kepemili­kannya diatasnamakan sopir Supriyono, Widhi Romadoni, kemudian terdakwa meneri­manya di rumahnya di Jakarta Timur pada April 2018,” ung­kap jaksa Ronald.

Setelah diteliti oleh tim veri­fikasi, Chandra Bhakti selaku PPK menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah 30 miliar ru­piah dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.

“Setelah proposal disetu­jui Kemenpora, terdakwa dan Adhi Purnomo selaku ketua tim verifikasi memberi arahan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi terkait jumlah commitment fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora agar dana hibah segera dicairkan,” ujar jaksa Ronald.

Setelah berkoordinasi de­ngan Miftahul Ulum, disepa­kati commitment fee untuk Ke­menpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pasar Ramadhan di Muaraenim Bebas Formalin

Pemerintah Intervensi Harga Tiket