Hasil penyidikan menunjukkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menerima uang dan barang. Di sidang, Mulyana didakwa menerima suap.
JAKARTA – Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana didakwa menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, uang 400 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekitar 900 juta rupiah. Suap diterima dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy.
“Terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora menerima hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang 300 juta rupiah, satu ATM dengan saldo 100 juta rupiah, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5).
Tujuan pemberian hadiah tersebut agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019. Pemberian pertama terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar 51,529 miliar rupiah yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.
“Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga melakukan disposisi kepada terdakwa selaku Deputi IV untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan tim verifikasi untuk diteliti apakah proposal tersebut layak diberikan,” ujar jaksa Ronald.
Minta Dibelikan Mobil
Menurut jaksa Ronald, untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.
“Pada 17 April 2018, Supriyono dengan menggunakan uang yang diberikan Ending membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam seharga 489,9 juta rupiah yang kepemilikannya diatasnamakan sopir Supriyono, Widhi Romadoni, kemudian terdakwa menerimanya di rumahnya di Jakarta Timur pada April 2018,” ungkap jaksa Ronald.
Setelah diteliti oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah 30 miliar rupiah dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
“Setelah proposal disetujui Kemenpora, terdakwa dan Adhi Purnomo selaku ketua tim verifikasi memberi arahan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi terkait jumlah commitment fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora agar dana hibah segera dicairkan,” ujar jaksa Ronald.
Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
ola/N-3