Kamis, 19 September 2019 16:34 WIB
MEULABOH – Warga Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat menggerebek sebuah rumah di desa tersebut dan mengamankan seorang wanita bersuami berprofesi PNS berinisial CM (33) dengan seorang pria lajang, YP (28) yang berstatus honorer di tempat CM bertugas.
Informasi yang dihimpun Prohaba, kasus itu terjadi Selasa (17/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya pada Rabu (18/9) dinihari, wanita beranak tiga itu bersama YP diamankan ke Kantor Dinas Satpol PP dan WH Aceh Barat.
Kasus itu berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah rumah yang didatangi laki-laki. Setelah dilaporkan ke aparatur desa selanjutnya kepala dusun bersama sejumlah warga mendatangi rumah yang sudah tutup pintu dan lampu sudah dipadamkan.
Ketika pintu diketuk dan menunggu agak lama, keluarlah CM bersama seorang perempuan lainnya. Sedangkan suami CM dilaporkan sudah sejak beberapa bulan terakhir tidak lagi serumah karena ada persoalan keluarga namun mereka belum bercerai.
Ketika dimintai keterangan oleh aparatur desa, CM mengaku di dalam rumah hanya ada dia bersama seorang perempuan lainnya dan dua anaknya. Namun warga tak langsung percaya sehingga dilakukan penggerebekan. Akhirnya warga menemukan seorang pria bersembunyi di belakang pintu di dalam rumah tersebut.
Laki-laki lajang berinisial YP tersebut diketahui adalah warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh. Ketika ditemukan hanya memakai baju singlet dan celana pendek.
YP mengakui menginap di rumah tersebut tetapi tidak sekamar dengan CM. Dia membawa seorang familinya yang juga laki-laki lajang berinisial YC untuk menemani CM yang mengaku mendapat teror dari suaminya. CM juga ditemani seorang perempuan lain yang juga familinya.
Namun, ketika digerebek menjelang tengah malam itu, hanya pria YP yang ada di dalam rumah sedangkan seorang pria lainnya sedang keluar membeli rokok.
Karena ditemukan dalam satu rumah sehingga pada Rabu dinihari itu pihak desa menghubungi WH dan selanjutnya YP dan CM diboyong ke Kantor WH Aceh Barat untuk dimintai keterangan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Azmi SAg melalui Kabid WH, Aharis Mabrur yang dikonfirmasi terkait ditemukannya seorang pria lajang di rumah wanita bersuami di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh membenarkan hal itu.
“Keduanya diserahkan masyarakat ke WH. Namun setelah diperiksa keduanya tidak terbukti melanggar Qanun Jinayat. Mereka hanya diberikan pembinaan,” kata Aharis Mabrur.
Menurutnya, karena tidak ada bukti termasuk setelah memeriksa pihak desa, sehingga mereka dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing. Terhadap kehadiran pria itu ke rumah CM, itu bukan kewenangan WH tetapi lebih kepada desa dan bisa saja warga tersebut tidak melapor.
“Setelah kita selidiki tidak bisa kita lanjutkan ke polisi soal pelanggaran Qanun tentang Jinayat. Hanya diberikan pembinaan,” kata Aharis.
Ia mengaku di dalam rumah tersebut terdapat dua perempuan dewasa, dua anak CM serta dua pria yang diketahui mereka pada kamar berbeda meski dalam satu rumah. Tiga pasal diatur dalam Qanun Jinayat tidak dapat dijerat. Juga tidak ditemukan bukti melanggar qanun.
Meski pihak WH mengatakan tidak ada bukti pria lajang berinisial YP dan wanita CM melanggar Qanun Jinayat, namun suami dari CM berinisial D kepada wartawan di Meulaboh, kemarin mengatakan dirinya tetap melaporkan kasus itu ke polisi.
Menurut D, dasar laporannya ke Polres Aceh Barat karena istrinya diganggu oleh pria lain apalagi terbukti dimankan dalam satu rumah. Menurutnya, kehadiran pria tersebut jelas telah membuat nama baik keluarga tercoreng. Dia tidak bisa terima itu.
“Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum berlaku, apalagi pria yang bukan muhrim dan tidak ada tali persaudaran bisa tidur di rumah istrinya tinggal,” tandas D yang sehari-hari bekerja di sektor swasta.
Menurut D, antara dirinya CM belum berpisah, tetapi mereka hanya tidak serumah lagi sudah sekitar delapan bulan. Sedangkan anak mereka sebanyak tiga orang, yakni seorang tinggal dengannya dan dua orang dengan istrinya. “Sejauh ini kami belum bercerai, masih resmi sebagai suami istri,” ungkapnya.
Kabid WH Aceh Barat, Aharis Mabrur yang dikonfirmasi terkait sikap D yang melaporkan kasus itu ke polisi, dia menilai itu hak dari suami si perempuan tersebut. “WH hanya berpedoman kepada Qanun Jinayat. Terhadap hal lain bukan kewenangan WH,” ujar Aharis.(riz)