Di masa pandemi Covid-19, pekerja Indonesia wajib dilindungi, baik dari hak ekonominya maupun dalam hal kesehatannya.
Hal ini disampaikan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Hanif Dhakiri, pada webinar yang diadakan Sahabat Pekerja Indonesia, Sabtu (27/6/2020).
Hanif menyampaikan, pemotongan upah maupun pemutusan hubungan kerja yang banyak dirasakan di masa pandemi memang ada landasan hukumnya, namun sebaiknya hal ini juga bisa disepakati atau dirundingkan dulu kepada Serikat Pekerja di masing-masing perusahaan.
Sementara, Ketua Dewan Pembina Sahabat Pekerja Indonesia Yuliandre Darwis juga menyepakati hal ini. Yuliandre mengatakan, pekerja adalah pelaku dan tujuan pembangunan, sehingga peran dan kedudukan pekerja ini sangat vital. “Kedudukan pekerja sangat vital karena turut menjadi pelaku pembangunan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, perlindungan pekerja di masa pandemi Covid-19 harus diperhatikan,” ungkapnya yang saat itu menjadi pemandu acara.
Dalam diskusi ini, usaha perusahaan untuk turut memperhatikan nasib pekerja harus dilakukan sejak awal. Menteri pada Kabinet Kerja ini menyatakan, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang terkena PHK. Oleh karena itu, tabungan tunjangan di setiap perusahaan perlu dilakukan oleh para pelaku bisnis.
Pada kenyataannya, angka pengangguran pada masa Covid-19 ini terus meningkat. Menurut Bappenas, pengangguran di tahun 2021 diperkirakan mencapai 12,7 juta jiwa. Yuliandre mengatakan bahwa masyarakat sebaiknya terus melakukan peningkatan dalam segi skill untuk bisa bertahan. Hal ini juga diamini oleh Hanif Dhakiri. “Indonesia harus punya skill development fund & unemployment benefit,” kata Hanif Dhakiri.
“Dalam situasi pandemi, Indonesia harus memperkuat pasar domestik. Hubungan antar negara terbatas, namun hubungan antar daerah dan antar komunitas harus dapat dimaksimalkan untuk kegiatan ekonomi. Sistem barter juga mungkin bisa menjadi opsi,” kata Hanif Dhakiri. (rel)