Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padangpanjang melakukan inovasi pembayaran Pajak Daerah secara online.
Ini memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini pembayarannya di kelurahan-kelurahan.
“Sekarang, kami sudah upayakan untuk masyarakat bisa membayar PBB nya secara online melalui Mobile Banking, NCM, dan ATM yang bekerjasama dengan pihak Bank Nagari, jadi masyarakat tidak lagi ke kelurahan untuk membayar PBB,” jelas Kepala BPKD Dr Winarno SE, ME, Jumat (19/6).
Pihaknya juga tengah melakukan progres bersama Gojek dan Tokopedia. Gunanya agar masyarakat Padangpanjang yang sedang berada di luar Padang Padangpanjang ataupun tidak bisa melakukan pembayaran dari aplikasi tersebut.
Secara teknis, Kabid Pendapatan Rio De Ronsard, SE menambahkan untuk dapat menarik simpati masyarakat agar taat dalam membayar pajak, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Mifan Water Park.
“Di sini, untuk menarik simpati masyarakat taat PBB, kami bersama pihak Mifan melakukan kolaborasi memberikan pengurangan biaya masuk Mifan bagi masyarakat yang telah membayar PBB dengan memperlihatkan bukti pembayaran,” sebutnya. (rel)
The post Di Padangpanjang, PBB Bisa Bayar Secara Online appeared first on Padek.co.