in

Dianiaya Tetangga , Lapor Ke Polrestabes Palembang

Sudartik (38), membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang lantaran dianiaya tetangganya.(BP/IST)

Palembang, BP– Sudartik (38), membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang lantaran dianiaya tetangganya.

Akibat dianiaya oleh tetangganya itu, Sudartik mengalami luka bibir atas, mata kiri lebam, pipi kanan dan kiri lecet, leher bagian kanan lecet, tangan kiri lecet dan leher sakit.

Sudartik yang tinggal di Jalan Syakyakirti, Lorong Pancasila, Kecamatan Gandus Palembang ini, mengatakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Jumat (3/11) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:  Mei, Kapalbetung Groundbreaking

Dimana ketika itu, dirinya keluar rumah untuk membeli sarapan ditempat bibinya yang tak jauh dari rumahnya. Belum jauh meninggalkan rumahnya, tiba-tiba terlapor bernama Lena, menemui korban dan membahas masalah anak.

“Saya memang pernah mengatakan anaknya itu mulutnya lebos (mulut ember). Jadi saat ditanya dia, saya jawab memang benar anaknya lebos. Dia langsung menampar saya, dan saat saya hendak berlari, dia menjambak rambut saya, dan mencakar-cakar saya,” jelas Sudartik, saat di wawancarai wartawan, pada Sabtu (4/11) siang.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba Anggota Kodam Dipecat

Laporan polisi yang dibuat korban, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Saat ini laporan korban sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim.#udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kemenkumham Sumsel Jadi Nominator Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023

Indonesia Anggota Penuh FATF, Presiden: Tingkatkan Persepsi Positif Terhadap Sistem Keuangan