in

Dicokok Pinggir Jalan!! Pengedar Ganja Simpan 8 Paket Ganja!

TIDAK BERKUTIK: Kasat Narkoba Iptu Rusmardi didampingi Wali Nagari Sipangkur Arif Gumensa bersama terduga pelaku
pengedar sabu yang sedang menunjukkan barang bukti.(IST)

Peredaran narkoba jenis ganja dan sabu semakin mengkhawatirkan di Sumbar. Di Tanahdatar, jajaran Satres Narkoba Polres Tanahdatar kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja, Sabtu (18/6) sekira pukul 16.00 di pinggir jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungaitarab.

Penangkapan terduga pelaku berinisial C, 32, dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Kasubbag Humas Polres Tanahdatar AKP Desfiarta mengatakan, terduga pelaku selama ini disinyalir sering mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Sungaitarab.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahui jika C di Sabtu sore terlihat keberadaannya tengah mengendarai sepeda motor di  Jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungaitarab. Petugas pun langsung menghentikan terduga untuk diperiksa.

“Informasi yang kita terima dari warga, terduga C selama ini telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan barang haram tersebut,” ujar AKP Desfiarta, Minggu (19/6).

Terduga C, sebutnya, selama ini sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja Kering di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungaitarab. Tidak puas sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Talah, Kecamatan Sungaitarab.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 paket ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disimpan di dalam tas sandang kecil warna hitam yang tergantung di dalam kamarnya,” jelas Desfiarta.

Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan petugas itu juga langsung disaksikan oleh perangkat nagari dan ketua pemuda serta masyarakat setempat.

“Di hadapan para saksi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya untuk diedarkan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanahdatar guna proses penyidikan,” tukasnya.

Sementara itu, di Dharmasraya, tiga orang pengedar sabu juga berhasil diamankan jajaran Polres Dharmasraya, Sabtu (18/6) di dua tempat berbeda.

Mereka yakni ID, 43, warga Jorong Ampalu Kenagarian Ampalu Kecamatan  Kotosalak  yang diamankan sekitar pukul 02.00 di Jorong Sialang Gaung Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Kotobaru.
Hanya berselang tiga jam kemudian atau sekitar pukul 05.00 juga berhasil diamankan dua

orang terduga lagi di Jorong  Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak, masing-masing SJ, 32, warga Jorong Sungai Lembur Kenagarian Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak dan IL,  36, warga Jorong  Desa Murni Kenagarian Simalidu Kecamatan Koto Salak. Penangkapan ketiganya dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rusmardi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat jika di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Ternyata informasi itu benar.

Para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan digiring ke Polres Dharmasraya.
Dari ID berhasil diamankan satu paket sabu, termasuk satu set alat hisap sabu. Saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Wali Nagari Sialang Gaung Sahrial dan Kepala Jorong Sialang Gaung Jamaris.

Sementara dari terduga pelaku SJ dan IL, juga berhasil diamankan barang bukti paket sabu dan alat hisap sabu. Penangkapan juga disaksikan oleh Wali Nagari Sipangkur Arif  dan Kepala Jorong Lagan Jaya Sugeng Riyadi. Ketiganya akan dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (stg/ita)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Remaja Tenggelam di Pessel Ditemukan Meninggal!

Terbaru!! Suzuki All New Ertiga Hybrid Mengaspal di Sumbar!!!