in

Didakwa Gelapkan Puluhan Truk, Astinawati Dituntut Hukuman Pecobaan

PADANG, METRO
Astinawati yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan puluhan truk dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang dengan hukuman enam bulan kurungan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (30/9).

JPU Kejari Padang Mulyana Safitri di hadapan Ketua Majelis Hakim Yuzaida yang beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni mengatakan, terdakawa telah memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KHUP telah sah dan meyakinkan.

”Bahwa dengan jelas terdakwa telah melakukan tindakan penggelapan dan dapat dituntut dengan perbuatannya, pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata Mulyana Safitri .

Mulyana menegaskan, ha-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan kerugian terhadap saksi korban dan anak-anak almarhum Doni Esa Putra.”Terdakwa belum pernah dihukum dan tergolong  lanjut usia (lansia).” imbuhnya.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Afrian Bondjol mengajukan nota pembelaan (pleidoi), yang akan dibacakan pada pekan depan. Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Yuzaida beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam surat tuntutan juga JPU menyatakan barang bukti, puluhan BPKB dan empat unit truk tronton atas nama almarhum Doni Esa Putra beserta kunci dan STNK-nya. Selanjutnya, beberapa dokmen terkait keterangan ahli waris.

Sebelumnya, kasus penggelapan itu dilaporkan korban berinisial VI pada Febuari 2018 lalu, berawal ketika tersangka EA meminjam truk mlik korban dengan alasan untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua. Korban yang percaya dengan tersangka EA yang merupakan karyawan dari perusahaan itu. Kemudian meminjamkan truk selama satu hari kepada EA.

Namun setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Korban pun sebelum melaporkan ke Polisi, telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalur pribadi, hingga memsomasi perusahaan yang dipimpin A, namun tidak membuahkan hasil.

Tak terima 32 unit truk miliknya tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan kendaraan, pada April 2018 dengan nomor LP/903/K/IV/2018/SPKT unit II. Hingga dari hasil penyidikan, Polresta Padang menetapkan EA dan A sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah korban pemilik 32 unit truk berinisial VI melapor ke Polresta Padang lantaran tersangka tak kunjung me ngembalikan truk yang dipinjam untuk bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua di Kota Padang. (cr1)

What do you think?

Written by virgo

Tempat Penampungan Korban Kebakaran Pasar Cempa Putih Masih Digaris Polisi

Wapres: DPD Miliki Peran Penting Cegah Penularan Covid-19 di Daerah