PADANG, METRO–Hakim Pengadilan Negeri Padang melalui Ketua Majelis Ferry Hardiansyah yang beranggotakan Arifin Sani dan Gunawan mempertanyakan kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Padang dasar sangkaan pasal penganiayaan yang dugaan dilakukan oleh (MFY) yang merupakan wartawati media online terhadap salah seorang perempuan (LM) di Kota Padang.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan agenda keterangan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, Kamis (27/10). Lebih lanjut dikatakan Ferry bahwa dasar apa penyidik PPA menyangkakan pasal 351 penganiayaan berat kepada terdakwa MFY. Kenapa tidak pasal 352.”Saudara saksi tolong dijelaskan kenapa anda menyangkakan pasal 351 kepada terdakwa. Apakah terdakwa (LM) mengalami luka berat sehingga dasar ini yang disangkakan kepada terdakwa,” kata Hakim yang juga didengarkan JPU Kejari Padang Suryati.
Kemudian, saksi Unit PPA Polresta Padang Aipda Edri Tovia menyebutkan, pasal tersebut sudah hasil gelar perkara oleh tim penyidik Polresta Padang.
“Siap yang mulia. Keputusan penerapan pasal itu sudah hasil gelar baik Kasat Reskrim, penyidik, pengawasan dan Propam. Saya hanya memaparkan fakta dari Berita Acara Perkara ( BAP) tidak mengusulkan. Keputusan itu dari gelar perkara, “ kata Aipda Edri Tovia.
Selanjutnya, Hakim juga mempertanyakan apakah saksi korban (LM) bisa beraktivitas sewaktu diperiksa dan apa urgensi sangkaan pasal 351 tersebut.
“Saksi korban LM sewaktu diperiksa bisa beraktivitas, dan sewaktu diperiksa saksi korban mengaku susah makan dan korban mengaku bibir sebelah kiri dan mengalami bengkak. Dan saat diperiksa tidak bisa makan juga akibat sariawan, “ kata Aipda Edri Tovia lagi.
Selanjutnya, Kuasa Hukum terdakwa MFY melalui Elfia Winda, Yutiasa Fakho dan Bobby Borisman juga menanyakan kepada saksi penyidik PPA Polresta Padang bahwa korban LM tidak bisa makan akibat bibirnya bengkak atau Sariawan?
“Saksi korban LM saat diperiksa mengeluhkan tidak bisa makan akibat Sariawan juga,” jawab Edri Tovia.
Edri Tovia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menyarankan agar ada upaya mediasi kepada terdakwa (MFY) agar meminta maaf kepada korban (LM).
“Namun jawaban terdakwa MFY bahwa LM tidak bisa ditemui dan tidak ada di rumahnya.” ujarnya.
Sidang dilanjutkan dalam pekan depan mendengarkan keterangan saksi ahli dokter.
Sementara diluar persidangan Kuasa Hukum terdakwa MFY, Yutiasa Fakho mengatakan, pandangan Kuasa Hukum dalam hal ini Kasus ini terlampau dipaksakan, pasal pemberatan yaitu pasal 351 KUHP ayat 1.
“Sebenarnya sesuai fakta persidangan Korban yg inisial LM bisa beraktfitas atau tidak terganggu dalam menjalankan aktiftas sehari sehari. Sehingga menurut Kuasa Hukum sangat aneh dalam penerapan pasal tersebut. Seharusnya dlm sisi keadilan dan fakta hukum kasus ini tipiring yaitu Pasal 352 Kuhp,” tutupnya.
Sebelumnya dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Padang bahwa terdakwa MFY pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat sebuah kedai Mak Unco jalan Blok M Rt.001 Rw.003 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, melakukan Penganiayaan terhadap Saksi (LM) meminta hutang kepada terdakwa MFY.
Dijelaskan dalam dakwaan , saksi korban mendorong bahu terdakwa dan terdakwa membalas dengan meninju saksi korban sambil memegang handphone menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai atas bibir saksi korban sebelah kiri dan mengalami bengkak, kemudian terdakwa meninju saksi korban lagi sambil memegang kunci motor menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali namun saksi korban tangkis dengan tangan kiri saksi korban sehingga mengenai pergelangan atas dan bawah tangan kiri saksi korban dan memerah selanjutnya saksi korban melaporkan ke Polresta Padang untuk untuk diproses selanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban Liza Marlina sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : VER /154/III/2022 RS. Bhayangkara tanggal 26 Maret 2022, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Kartika Mega Rahman dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban Perempuan yang berumur tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan luka lecet dan bengkak diatas bibir atas sebelah kiri ukuran tiga cm kali nol koma lima cm dan luka lecet pada punggung tangan kiri dengan ukuran satu cm kali satu cm dan luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran satu cm kali satu cm
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban terganggu aktifitas selama 2 (dua) minggu dan saksi korban istirahat dirumah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (hen)