in

Diduga Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka, PH Tersangka lakukan upaya hukum

PESSEL METRO–Diduga ada kejanggalan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencurian ternak oleh klien, tanggal 22 September 2022 dengan surat Nomor: SP.Tap/12/IX/2022/Reskrim. Melalui Team Lawyer Ranah Cendikia ( LRC) melakukan upaya hukum.

” Kami akan kita ajukan praperadilan. Banya hal yang tidak sesuai prosedur atas peneteapn tersangak terhadap klien kami ini,” terang Rudi Chandra.

Dikatakan Rudi Chandra, didampingi Srinoval Moelyadi, berdasarkan surat penahanan nomor Sp.Han/04/V/2023/Reskrim. Selanjutnya, tentang penetapan tersangka terhadap klein selaku kuasa hukum dari klien akan mengajukan praperadilan. Banya hal yang tidak sesuai prosedur atas penetepan tersangka terhadap klien kami ini.

Dan langkah hukum, kepada pelapor yaitu mengajukan laporkan ulang kembali karena melakukan pencurian dan menghilangkan barang bukti, padahal nyatanya barrang bukti inibelu tentu punya pelapor, dimana sampai hari ini klei kami masih mengakui jika sapi tersebut adalah milik klienya. dan ini pun dituangkan oleh klien kami dalam berita acara pemerikasan pada tanggal 15 oktober 2022.

Lebih lanjut Noval, sejak penetapan tersangka terhadap klien kami ini, barang bukti berupa dua ekor Sapi ( satu Induknya dan satu anaknya), dimana Induknya dalam keadaan mengandung/hamil) di amankan oleh penyidik Polsek Koto XI Tarusan dengan alasan untuk mengamankan barang bukti.

Namun klien kami tidak pernah diberi kesempatan untuk milihat barang bukti, dan tidak diberi tahu dimana barag bukti itu dititipkan, sampai hari ini kami dari pihak lawyernya jika tidak pernah di perilihatkan dimana keberadaan barang bukti, padahal kami sudah meminta untuk melihat kondisi barang bukti, ” sambungya.

” seharusnya barang bukti harus dititipakan kebalai rawat ternak dan atau ke kelompok peternakan yang berdokumen legal, dan ada surat resemi titipannya ternyata ini tidak ada, malahan barang bukti diambil oleh anak pelapor bersama kuasa hukumnya,” Kata Noval.

Apa yang dilakukan oleh Pelopor sudah melanggar hukum menghilangkan barang bukti dan mencuri sapi milik klien kami. Dimana pengertian barang bukti adalah semua jenis benda yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Penyitaan tersebut bertujuan untuk proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang.

Fungsi utama dari barang bukti adalah untuk memperjelas dan memudahkan dakwaan atas kejahatan tersangka. Aturan hukum terkait menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 231 KUHP. Pasal 231 Ayat 1 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

” secara jelas, hal lain akan kita sampaikan dalam gugatan balik kami kepada pelapor, ” Kata nya.( Rio)

What do you think?

Written by virgo

Identitas Mayat di Irigasi Kuta Baro Teruangkap, Ternyata Warga Kembang Tanjong

Bocor! WC Duduk Air Mengalir Terus Begini Cara Mengatasinya