Peristiwa berdarah terjadi di kawasan Matahari lama, Kecamatan Padang Barat Minggu (20/8). Yaso Telaumbenua, 31, diduga melakukan penikam terhadap Asama Bago, 54, sekitar pukul 13.00.
Penikaman dilakukan dengan pisau dapur tepat di bagian rusuk sebelah kiri Asama. Akibatnya korban terkapar berlumuran darah. Meski sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Yos Sudarso, namun nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Sedangkan tersangka, usai melakukan penikaman, langsung meninggalkan korban di tempat kejadian peristiwa (TKP). Dan beberapa jam kemudian, tersangka mendatangi Mapolsek Padang Selatan untuk menyerahkan diri.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, pada Minggu (20/8) sekira pukul 13.00, tersangka mencari korban untuk menagih utang. Mereka bertemu di kawasan pertokoan Matahari lama (kompleks pertokoan kawasan Imam Bonjol). Namun ketika ditagih, korban berlagak seperti memandang enteng pelaku. Inilah yang diduga membuka pelaku naik pitam, lalu langsung memukul hidung korban hingga jatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang dibawa dari rumah sebanyak satu kali.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Doni Aryanto, setelah mengamankan pelaku langsung mencari barang bukti sebilah pisau yang sempat dibuang pelaku.
“Dan akhirnya sebilah pisau dapur dengan panjang 31 sentimeter dan lebar 4,5 sentimter kami temukan di sebuah selokan. Persisnya di samping PSKP St Yusuf di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Padang Selatan. Barang bukti tersebut sengaja dibawa pelaku dari rumahnya di Simpang Karet, Kelurahan Seberangpalinggam, Kecamatan Padang Selatan. Selanjutnya barang bukti kami bawa ke Mapolsek,” terangnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, motif penganiayaan yang berujung kematian tersebut berawal dari sakit hati karena utang dengan total Rp700 ribu tidak kunjung dibayar oleh korban. Selain itu, ketika ditagih korban selalu menghindar dan mempertelekan pelaku.
“Di sanalah puncak kemarahannya, pelaku dan korban bertemu di TKP (tempat kejadian peristiwa). Sebelum melakukan penikaman, pelaku sempat memukul korban hingga terjatuh dan pada akhirnya baru terjadi penusukan,” ulas Kapolsek.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek. Sedangkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan harus menekam di balik jeruji dengam terancam pasal 351 ayat 3, 170, 338, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
LOGIN untuk mengomentari.