in

Digipay, Model Belanja Online Versi Pemerintah

Oleh: Firmansyah, Kasubag Umum KPPN Padang (ASN)*

Pada masa pembatasan sosial berskala besar karena pandemi Covid-19, marketplace merupakan pilihan tepat bagi kementerian/ lembaga sebagai pilihan pengadaan barang dan jasa secara online yang sesuai dengan konsep pembayaran atas beban APBN.

Marketplace merupakan platform yang mempertemukan antara penjual dan pembeli secara virtual, dan dapat menampilkan daftar penjual barang/jasa secara detail, hingga proses pemesanan, pembayaran, serta pelaporannya dapat dilakukan dalam satu rangkaian secara digital tanpa harus kemanapun.

Selama ini tingkat perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, baik itu kebutuhan sekunder maupun primer yang sebelumnya kegiatan jual beli dengan sarana penggunaan marketplace belum begitu masif. Adanya pembatasan sosial masyarakat karena pandemi ini, maka penggunaan marketplace semakin marak dalam berbelanja pada masyarakat di Indonesia.

Hal ini seiring dengan perubahan perilaku masyarakat dalam belanja barang, jasa pengantaran barang, jasa service, jasa pembelanjaan, dan masih banyak yang lain dalam genggaman tangan tanpa perlu keluar ruangan/rumah. Perubahan perilaku ini juga terkait dengan jasa pembayaran yang sudah tidak tergantung uang tunai/fisik, tetapi dengan kartu kredit, scan barcode, atau uang elektonik pada gadget yang ada pada genggaman.

Maraknya penggunaan marketplace dalam berbelanja di Indonesia turut di adaptasi oleh Pemerintah dalam upaya digitalisasi pengelolaan keuangan negara. Dalam pengelolaan belanja pemerintah baik dengan mekanisme pembayaran langsung pada pihak ketiga/vendor, maupun uang persediaan pada bendahara pengeluaran satuan kerja dengan pilihan transaksi secara online pada masa sekarang adalah pilhan terbaik.

Sebagaimana telah ditetapkan kebijakan APBN 2021, dan ke depannya adalah salah
satunya mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Dalam hal ini Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerja sama dengan bank-bank pemerintah dengan menyediakan sebuah aplikasi belanja online yang memenuhi konsep pembayaran atas beban APBN, dan sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa
pemerintah yaitu aplikasi Digipay.

Aplikasi Digital Payment (Digipay)-Marketplace dikenalkan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia pada tahun 2019, kepada instansi-instansi yang berada dalam wilayah pembayaran/layanannya.

Awalnya aplikasi disediakan oleh masing-masing bank yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, namun kemudian di tahun 2021 dikelola oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan mengintegrasikannya dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Aplikasi ini menggabungkan antara instansi/satuan kerja pengguna APBN, penyedia barang/jasa dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan perbankan (BRI, BNI dan Mandiri) dalam satu ekosistem. Penggabungan tersebut merupakan upaya pemerintah menciptakan sistem pembayaran yang efektif dan efisien, pengadaan barang/jasa yang aman dan transparan dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Digipay merupakan suatu sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bersama dengan Bank Himbara (BRI, BNI dan Mandiri). Ekosistemnya terbentuk dari para Satuan Kerja (Satker) instansi pemerintah maupun daerah terkait pengelolaan uang persedian (UP), dan vendor/toko/warung dan lain-lain (UMKM) berbasis rekening satu bank yang sama terhadap pengelolaan APBN.

Dengan digipay ini pembayaran dapat dilakukan dengan overbooking pemindahbukuan dari Uang Persediaan pada rekening pengeluaran satuan kerja ke rekening penyedia barang/jasa secara elektronik dengan menggunakan kartu debet, internet banking, maupun pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) melalui sistem marketplace.

Penggunaan digipay dapat mendukung pelaksanaan belanja Negara dengan mekanisme transaksi non tunai, sebagaimana telah diatur dalam PMK 230/PMK.05/2016 dan PMK 196/PMK.05/2018.

Dikembangkannya Digital Payment-Marketplace ini dapat mendorong efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja Negara, serta turut memberdayakan penyedia/vendor lokal yang sebagian besar merupakan UMKM.

Penggunaan Digipay-Marketplace memberikan efisiensi waktu dan tempat, karena dapat berbelanja kapan saja, dimana saja, dan tanpa harus kemana-mana, serta proses yang dibutuhkan hanya memakan waktu tidak lebih dari 30 menit. Apabila dibutuhkan negosiasi harga, maka hanya memerlukan waktu tambahan sekitar 15 menit.

Selain itu dapat memberikan efisiensi biaya, karena penggunaan digipay tidak memerlukan biaya transportasi maupun biaya lain. Adanya ekosistem DigipayMarketplace yang terintegrasi juga dapat memberikan manfaat lain bagi banyak pihak, di antaranya:

1. Satuan Kerja:
Proses bisnis pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan yang terintegrasi serta tersedianya banyak pilihan vendor maupun barang/ jasa dalam satu platform. Serta memudahkan pertanggungjawaban dan pelaporan APBN.

2. Penyedia Barang/Jasa (UMKM Lokal):
Penyedia memiliki peluang untuk menjadi rekanan di banyak satuan kerja. Selain itu
penyedia dapat terbantu dengan tersedianya fasilitas pembiayaan dari bank.

3. Bank:
Dapat membuka pasar baru dalam penyaluran kredit usaha bagi para penyedia, dan perluasan layanan perbankan bagi segmen tertentu.

Di antara banyak kelebihan dan manfaat aplikasi Digipay-Marketplace, ditemui pula beberapa kendala yang dihadapi pada implementasi Digipay-Marketplace, di antaranya :

a. Penyedia yang telah terdaftar dalam Digipay-Marketplace masih terbatas.
Apabila satuan kerja ingin menambahkan penyedia harus mengetahui ID penyedia atau memiliki data usaha dari penyedia yang akan ditambahkan;

b. Saat ini proses pengadaan dan pembayaran hanya dapat dilakukan kepada
penyedia barang/jasa yang memiliki rekening bank yang sama dengan rekening bank yang digunakan satuan kerja. Hal ini membatasi ruang gerak bertransaksi bagi satuan kerja maupun penyedia;

c. Fitur search yang saat ini tersedia kurang efektif, belum dapat spesifik menemukan jenis barang yang dibutuhkan maupun vendor yang telah terdaftar di wilayah tertentu.

Di samping manfaat, namun implementasinya tidak terlepas dari tantangan.

Pertama, sangat tergantung pada infrastruktur dan teknologi (jaringan komunikasi, koneksi internet, listrik serta perangkat IT lainnya), serta kondisi wilayah geografis dan tingkat sosial.

Kedua, tingkat kepercayaan baik satker maupun UMKM dalam menggunakan digipay dalam hal keamanan data.

Kementerian Keuangan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) di seluruh wilayah Indonesia, diberikan amanat untuk sebagai wadah dapat mensosialisasikan program ini lebih luas lagi kepada para penyedia di wilayah kerjanya, sehingga semakin banyak penyedia yang berminat dan terdaftar, serta aplikasi ini dikembangkan lagi agar lebih fleksibel dan efektif bagi para pengguna baik dari satuan kerja maupun penyedia.

Kunci Keberhasilan Digipay

Sinergi dan koordinasi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, bank, Satker maupun UMKM untuk mensukseskan implementasi digipay. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar tujuan strategis dari implementasi digipay dapat mewujudkan ekonomi digital dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dapat tercapai.

Keterlibatan dari pihak perbankan masih perlu ditingkatkan. Perbankan diharapkan dapat memberikan dukungan dalam peningkatan kualitas infrastruktur, serta sosialisasi ekonomi digital, khususnya digipay kepada pelaku UMKM di daerahnya. Satuan Kerja juga harus lebih membiasakan diri untuk bertransaksi dengan menggunakan digipay, dan turut aktif dalam mendaftarkan UMKM langganannya untuk menjadi bagian dari digipay.

Sedangkan UMKM sendiri juga diharapkan untuk lebih terbuka terhadap budaya bertransaksi secara digital dan non tunai. Seperti kata pepatah, “Alun dicubo mangko tak tau “Ala bisa karena biasa” dengan ini sangat diharapkan Satker mulai membiasakan dirinya untuk melakukan transaksi non tunai melalui digipay.

Diharapkan transaksi non tunai melalui digipay akan semakin meningkat, mengingat saat ini secara demografi didominasi oleh gen Y dan Z yang lebih menyukai transaksi non tunai yang mudah, cepat dan efisien serta modern. Hal ini tentu harus didukung dengan aplikasi digipay yang lebih user friendly selain dari dukungan dari berbagai pihak yang terkait. (***)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Semen Padang Hijaukan Area Rawmill Indarung V

Muprov Kadin Sumbar 22 September, Ramal Saleh: AD/ART Boleh Dua Periode