Presiden Joko Widodo resmi melantik Saldi Isra menjadi Hakim Konstitusi, Selasa (11/4) pagi di Istana. Keputusan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden. Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi 4 April 2017. Saldi ditunjuk menggantikan Patrialis Akbar yang dicopot karena menerima suap terkait uji materi. Patrialis merupakan hakim konstitusi perwakilan pemerintah. Ia ditunjuk langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam proses seleksi, Saldi sudah terlihat unggul. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang ini menjadi satu dari tiga orang yang namanya diserahkan panitia seleksi kepada Jokowi. Ia mendapat nilai tertinggi di antara dua nama lainnya yakni Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard Tanya dan mantan Direktur Jenderal Administrasi, Hukum, dan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi.
Saldi terpilih melalui proses yang transparan. Pansel melibatkan masyarakat hingga beberapa instansi resmi untuk melacak dan mencari tahu rekam jejak selama ini. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, Saldi dipilih karena memiliki rekam jejak yang baik, memiliki kapasitas dan kapabilitas. Sehingga, hakim pilihan Jokowi ini diharapkan bisa memberikan kesegaran baru bagi kredibilitas dan marwah Mahkamah Konstitusi.
LOGIN untuk mengomentari.