Menjelang tutup tahun 2017, kabar baik bagi para pekerja disuarakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhaikiri melalui surat edaran pada 13 Oktober 2017. Dia mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Persentase kenaikan dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat 1 November 2017.
Tentu saja, kenaikan UMP disambut dingin para pengusaha. Sebab, bukan rahasia, tahun 2017 dan kemungkinan tahun depan, dunia usaha dilanda kelesuan luar biasa. Tanda-tandanya makin banyak perusahana ritel tutup. Daya beli rendah sebagai sebab utama. Soal daya beli tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan situasi ekonomi makro dan mikro.
Kenaikan UMP menjadi dilema tersendiri bagi pengusaha. Mereka tak mungkin melanggar aturan pemerintah, tetapi sulit memenuhinya. Jalan yang mungkin ditempuh mengurangi tenaga kerja atau jam kerja dengan sistem shift. Jika kondisi ekonomi terus memburuk dan daya beli tak bisa didongkrak, bukan tidak mungkin satu persatu perusahana gulung tikar.
Ini tentu memprihatinkan. Semua memahami pekerja harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga, termasuk pendidikan anak-anak. Namun, rakyat pun memahami kesulitan dunia usaha memajukan bisnis di tengah kelesuan ekonomi.
Kenyataan tersebut juga menyadarkan pemerintah. Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi akan melakukan terobosan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian, terutama sektor riil melalui proyek padat karya. Kebijakan ini akan diintegrasikan dengan pembangunan desa. Dana kucuran yang merupakan tambahan dari dana desa 60 triliun rupiah. Semoga saja ini juga berdampak pada sektor riil secara keseluruhan dan bisa membangkitkan ekonomi.
Kembali soal kenaikan UMP 2018 yang harus diumumkan serentak hari Rabu ini. Penetapannya merupakan hasil penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Contoh Provinsi DKI Jakarta. UMP saat ini 3.355.750 x 8,71 persen adalah 292.285 rupiah. Kemudian 3.355.750 ditambah 292.285 menjadi 3.648.035. Contoh UMP Ibu Kota ini tertinggi dari wilayah lain. Meski demikian, pekerja atau buruh masih menuntut kenaikan UMP menjadi 4.000.000/bulan.
Jangan sampai masalah kenaikan UMP ini menjadi dilema berkepanjangan. Sebab ketika UMP tahun 2017 dinaikkan dari tahun 2016, kondisinya juga hampir sama. Iklim usaha harus benar-benar dijaga agar industri dan perusahaan bisa berjalan, ekonomi membaik, dan hak para pekerja diberikan sesuai UMP.
Dalam kaitan itulah dalam ruang ini diingatkan baik kepada pemerintah pusat maupun daerah di mana banyak pabrik atau industri berada, untuk lebih meningkatkan sinergi dan terus menjaga iklim kondusif.
Namun demikian yang terpenting pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait harga-harga komponen industri seperti listrik, BBM, bea masuk bahan impor, dan juga bunga bank, agar lebih memberi perhatian serius pada kondisi perekonomian yang lesu. Sebab para pengusaha menilai, komponen industri itu terus naik. Sementara itu, produk yang dihasilkan industri baik untuk pasar domestik maupun ekspor masih lesu.
Dengan demikian, pemerintah juga dituntut lebih banyak melakukan terobosan dan memberi insentif bagi pengusaha guna menggerakkan roda perekonomian. Jika lesu terus menerus dan pengusaha lebih banyak menanam uangnya di bank ketimbang menjalankan roda industri, situasinya akan bertambah parah.