Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat melakukan pemantauan dan evaluasi program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, Kota Payakumbuh.
“Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk memastikan seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sedang menjalani proses pembinaan di LPKA Tanjung Pati, menerima perlakuan baik serta mendapatkan pemenuhan hak dasar mereka sebagai anak,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumbar, Rosmadeli.
Proses pemantauan dan evaluasi dikemas dalam kegiatan bertajuk Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan dan Pembinaan kegiatan Perlindungan Khusus Anak tersebut, dilangsungkan sebanyak dua kali, beberapa waktu lalu.
“Kita juga mendorong para penyelenggara perlindungan anak di lingkungan LPKA Tanjung Pati memaksimalkan upaya pemenuhan hak dasar anak selama berada dalam binaan sesuai amanat Undang-undang, ia pemantauan itu kita lakukan selama dua hari tanggal 15 dan 21 Februari 2023,” ujarnya.
Rosmadeli menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, petugas DP3APKB Sumbar juga memberikan terapi psikologis konseling bagi penghuni LPKA.
“Kita juga menghimpun informasi mengenai kekuatan ataupun kesulitan yang dihadapi anak binaan. Sehingga pada akhirnya kita dapat menentukan pendekatan pembinaan yang tepat bagi anak,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti menegaskan, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, ABH memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
Ia menjelaskan, hak dasar anak tersebut di antaranya adalah hak untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, mental dan sosial yang layak serta dilindungi dari ancaman penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
“ABH juga berhak untuk mendapatkan pendampingan psikososial baik saat pengobatan maupun sampai pemulihan. Selain itu mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan hukum,” tegasnya mengutip UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas dasar itu, menurutnya, proses pembinaan yang dilakukan oleh petugas LPKA terhadap para ABH, harus dilakukan dengan tiga bentuk pembinaan yang meliputi pembinaan mental berupa pemberian motivasi, pembinaan psikologi, serta assessment konseling berkala.
“Dengan dilakukannya secara optimal upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi ini, kita berharap agar anak binaan memiliki kepercayaan diri untuk diterima kembali dilingkungan keluarga dan masyarakat,” tutupnya. (cr4)