Orasi Ahmad Dhani saat demonstrasi tanggal 4 November di depan Istana Kepresidenan berbuntut panjang. Dinilai menghina Presiden, ormas Projo dan Laskah Rakyat Jokowi melaporkan musisi itu ke Polda Metro Jaya, Minggu (6/11) malam. “Ini lagi (laporan),” kata Sekretaris Jenderal DPP Projo Guntur Siregar, dilansir dari CNN Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai anggota masyarakat mereka sangat terganggu pada ucapan Ahmad Dhani saat berorasi. “Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka,” katanya.
Pasal pelanggaran yang diajukan adalah Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa adalah rekaman di situs YouTube. “Ini enggak terkait sedikit pun dengan Pilkada Jakarta,” kata Budi. “Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden,” ujarnya.
LOGIN untuk mengomentari.