“ Pemeriksaan dan razia KIR dilakukan disebabkan banyak informasi yang berkembang kendaraan umum dan kendaraan barang yang melintas jalan raya Kota Batam tidak memiliki KIR. Ia mengatakan azas keadilan ini juga harus ditegakkan dalam hal angkutan umum ini.“ Artinya kalau tidak ditertibkan maka tidak adil bagi pemilik angkutan yang sudah uji kir dan layak jalan Masa perlakuanya sama,” katanya.
Selain itu disebabkan KIR mati itulah banyak pula kendaraan barang yang melintas di Kota Batam melebihi kapasitas muatan sehingga merusak badan jalan yang ada saat ini. Apalagi Batam adalah pintu masuk wisatawan ketiga terbesar di Indonesia setelah Jakarta dan Bali Dan faktor transportasi menjadi sangat penting dalam peningkatan pariwisata.
Menurutnya sebagai daerah wisata memang sudah selayaknya Batam memilik transportasi yang aman dan nyaman Ini juga penting untuk memberikan rasa keadilan bagi pemilik angkot yang angkotnya bagus dan layak jalan.“ Tidak mungkin sama perlakuan yang taat peraturan dengan yang tidak,” katanya.
“ Dihimbau bagi warga Batam yang merasa memiliki kendaraan barang serta angkutan umum jika tidak memiliki KIR agar dapat mengurus KIR-nya demi mengurangi angka kerusakan jalan di kota Batam ” pintanya.