in

Disnakertrans; Tower Crane Ibis Tak Berizin

Palembang, BP — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengoperasian tower crane dalam pembangunan Hotel Ibis, Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, tidak berizin.

Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sumsel, Gurisman mengatakan, PT. Indo Citra Mulia (ICM) sebagai pihak pembangun dipastikan tidak memiliki Izin dari Disnakertrans Sumsel dalam operasi tower crane.

Ia mengatakan, semestinya setiap penggunaan alat berat yang beroperasi di Sumsel harus mendapatkan izin dari Dinas tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Sampai saat ini Kami tidak pernah menerima surat permohonan dari PT ICM dalam penggunaan tower crane tersebut. Apa lagi terkait  Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 27 Februari 2017 Tentang Surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat Angkut,” jelasnya.

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat Angkut,  Nomor : -/K3/PAA/Nakertrans/2017, Tentang Pesawat Angkat Angkut dan hasil pengujian yang telah dilakukan pengawas ketenagakerjaan Sahadi, SE, MAB. NIP 1971090519970031004. Namun, ternyata sirat izin tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Disnakertrans provinsi Sumsel.

Menurut Gurisman, untuk mendapatkan izin operasi tower crane tersebut pihak kontraktor PT ICM harus melakukan permohonan dahulu ke Disnakertrans Sumsel. “Setelah surat masuk barulah Kepala Dinas memberikan tugas kepada pegawai Disnakertrans di bidang pengujian dan kelayakan untuk memeriksa apa yang diminta PT ICM,” katanya.

Namun, menurut Gurisman, Disnakertrans Sendiri tidak pernah memberi surat perintah ke Sahadi selaku pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan penggunaanTower Crane Pembangunan Hotel Ibis tersebut layak atau tidak digunakan.

“Kami tidak tahu jika Pak Sahadi sudah melakukan pemeriksaan. Artinya Beliau berjalan sendiri bukan atas nama Disnakertrans Sumsel jelas ini salah jika terjadi sesuatu seperti ada kecelakaan pasti nya ini menyangkut Disnakertrans,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya baru tahu adanya kisruh dugaan surat izin tersebut palsu penggunaan tower crane dari media sejak ada berita rapat DPRD Palembang. “Jelas Melangar, namun tidak ada itikat baik dari PT ICM untuk mengajukan Surat permohonan tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan Disnakertrans Sumsel sambung Gurisman, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan keras isinya meminta PT. ICM menghentikan pengunaan pemakaian tower crane tersebut. “PT ICM kita beri surat peringatan keras untuk menghentikan aktivitas tower crane, setelah surat masuk rupanya mereka menghentikan penggunaan Tower tersebut,” ujaranya.

Tidak hanya Pihak PT ICM selaku kontraktor pembangunan hotel ibis kita beri peringatan keras. Pegawai pengawas ketenagakerjaan Sahadi pun telah diberi surat peringtan pertama. “Artinya sahadi bekerja sendiri bukan secara kelembagaan dalam memproses pemeriksaan Tower Crane, oleh karena itu kita beri surat teguran keras pada Sahadi,” katanya.

Terpisah Sahadi, selaku pengawas ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat izin sementara Operasional Tower Crane, mengaku, jika dirinya bekerja sesuai aturan. Dimana dirinya telah memberikan surat permohonan perizinan serta hasil pemeriksaan Tower Crane yang layak beroperasi ke bagian Pengawasan. “Saya sudah melapor ke atasan terkait ini,” ujarnya. #pit

What do you think?

Written by Julliana Elora

Baru Dibangun, Rumah Amblas Masuk Sungai

KLHK amankan tiga kontainer kayu ilegal di Riau