JAKARTA – Dalam menghadapi pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2020 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KA SN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menyusun Surat Keputusan Bersama.
Surat keputusan bersama ini berisi tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (2/3). Menurut Tjahjo, ada beberapa tujuan, kenapa perlu diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN.
Tujuan pertama, membangun sinergitas dan efektivitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. Kedua, memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Ketiga, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.
“SKB itu sendiri mencakup pengaturan upaya dan langkah- langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2020. Penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas ASN. Pembentukan satuan tugas. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan pilkada 2020,” urai Tjahjo.
Penanganan Laporan
Tjahjo pun kemudian menjelaskan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas. Tata caranya, adanya pelaporan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu.
Kemudian, Bawaslu provinsi atau kabupaten atau kota mengkaji dan menganalisis. Setelah itu mengeluarkan rekomendasi jika ada dugaan pelanggaran netralitas, yang disampaikan PPK tempat ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
“Dan KA SN, BKN, Kemenpan RB dan Kemendagri dan PPK wajib melaksanakan tindaklanjut rekomendasi kepada ASN terduga dan melaporkan hasilnya kepada KA SN, BKN, Kemenpan dan Kemendagri,” katanya.
Baru setelah itu, kata Tjahjo, KA SN melakukan verifikasi, validasi, dan memberikan rekomendasi. Jika PPK tidak melaksanakan tindaklanjut rekomendasi atau melaksanakan tindaklanjut yang tidak sesuai dengan rekomendasi, maka PPK dapat dikenai sanksi.
Untuk menangani permasalahan- permasalahan dimana PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan KA SN, dibentuk Satuan Tugas (Satgas).
Satgas ini beranggotakan unsur dari Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KA SN, dan Bawaslu. ags/AR-3