DHARMASRAYA, METRO–Personel Sat Narkoba Polres Dharmasraya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, menangkap pengedar sabu, Hanes (25), Jumat (25/11). Pengedar itu dicokok di Perumnas Jorong Kubang Panjang Nagari IV Koto Pulau Punjung.
Saat akan meninggalkan rumah, Hanes nampak pasrah. Pria ini pun tak kuasa menahan tangis, saat melihat istrinya ikut menyaksikan penangkapannya. Sebelum digelandang ke Mapolres, sang istri memeluk suaminya itu, di depan pintu disaksikan aparat kepolisian.
Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui Kasat Narkoba Iptu Kalber Jonaidi, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka warga Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung tersebut berawal dari laporan masyarakat.
”Informasi tersebut langsung direspon dan membentuk tim untuk membuktikan kebenaran informasi masyarakat. Dan hasilnya memang benar, tersangka itu memang sudah termasuk meresahkan warga menurut dari informasi masyarakat,” ungkap Iptu Kalber.
Disebutkannya, penangkapan dilakukan bekerja sama dengan jajaran BNNP Sumbar, serta penggeledahan rumah tersangka disaksikan kepala Jorong Kubang Panjang. “Dari penggeledahan tersangka, barang bukti berhasil diamankan, 1 paket besar sabu, 16 butir ekstasi dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp41.450.000.
”Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka-tersangka lainnya. Diduga pelaku memiliki jaringan, karena barang bukti yang didapat did alam rumah cukup banyak,” tegas Iptu Kalber. Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman 5 tahun paling singkat, 20 tahun paling lama. (w)